NAWACITAPOST.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, terjadi lonjakan signifikan dalam transaksi judi online selama tahun 2023.
Data PPATK yang disajikan menunjukkan bahwa aktivitas judi onlne ini mencapai angka yang mencengangkan, dengan total perputaran dana mencapai Rp327 triliun dari 168 juta transaksi.
Dengan demikian, akumulasi perputaran dana transaksi judi online sejak 2017 telah mencapai Rp517 triliun.
Baca Juga: Megawati Sebut Kekuasaan Dijalankan dengan Semaunya!
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan kekhawatirannya terhadap besaran angka transaksi judi online ini. Menurutnya, hal ini mengindikasikan maraknya kegiatan judi online di tengah-tengah masyarakat.
Dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Ivan menyoroti bahwa sekitar 3.295.310 individu berpartisipasi dalam judi online dengan total deposit sebesar Rp34,51 triliun. Angka ini menegaskan tingginya minat masyarakat pada kegiatan judi online.
Tingginya angka transaksi ini menjadi perhatian serius, terutama dalam konteks potensi dampak negatifnya pada masyarakat. Ivan menekankan harapannya agar angka ini dapat menurun pada tahun 2024, setelah mencapai 63 persen dari total akumulasi perputaran dana sejak 2017.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata yang Dilarang Terbangkan Drone
Ivan juga mengungkapkan beberapa modus operandi yang sering ditemui dalam transaksi judi online. Salah satunya adalah penggunaan rekening orang lain sebagai penampungan dana, yang sering kali diperoleh melalui praktik peminjaman rekening oleh pelaku judi online.
Sebagian dana tersebut bahkan dialirkan ke luar negeri melalui perusahaan cangkang, dengan total nominal mencapai Rp 5,15 triliun.
Untuk merespons hal ini, PPATK telah mengambil langkah tegas dengan memblokir ribuan rekening terkait. "Total rekening yang telah dihentikan sementara adalah 3.935 rekening dengan saldo mencapai Rp 167,6 miliar," ungkap Ivan, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: 3 Universitas Tertua di Jogja, Nomor Satu Bukan UGM!
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas judi online yang tidak hanya dapat merugikan keuangan masyarakat tetapi juga berpotensi menyebabkan dampak sosial yang negatif. PPATK berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan kerjasama lintas sektor guna mengendalikan praktik ilegal ini.