nasional

Beli LPG 3kg harus setor KTP! Berikut Enam Kebijakan Pemerintah Mulai Januari 2024

Rabu, 3 Januari 2024 | 15:21 WIB
Foto Ilustrasi Gas LPG 3kg, dari berbagai sumber. (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Pemerintah pusat mengeluarkan beragam aturan yang berlaku mulai Januari 2024. Kebijakan-kebijakan baru mencakup pembelian gas LPG, perubahan terkait fotokopi KTP, hingga penarikan pajak pada rokok elektrik.

Berikut adalah keenam kebijakan paling viral yang dikutip dari Nawacitapost.com:

1. Pembelian Gas LPG 3kg Wajib Terdaftar

Mulai 1 Januari 2024, pembeli gas LPG 3 Kg wajib terdaftar sebagai penerima sah subsidi gas. Pendaftaran dapat dilakukan di pangkalan atau sub-penyalur resmi dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Kependudukan (KTP).

Baca Juga: Jatah Permakanan Distop, Dewan: Lansia Miskin Surabaya Terpaksa 'Poso Beduk'

2. Fotokopi KTP Tidak Berlaku

Penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak lagi berlaku untuk pengurusan dokumen dan administrasi di tahun 2024. Pemerintah menyediakan skema baru berupa digital ID dan layanan integrasi, yang akan berjalan mulai Oktober 2024.

3. Penyatuan Transaksi Pajak

Masyarakat didorong untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal, berlaku permanen mulai Januari 2024.

Baca Juga: Realisasi Program Dandan Omah Surabaya Melampaui Target, Capai 3.909 Unit hingga Akhir 2023

4. Pajak Upah Pekerja

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan terbit, membagi potongan pajak upah pekerja menjadi tiga kategori berdasarkan status dan jumlah tanggungan.

5. Pajak Rokok Elektrik

Pemerintah memberlakukan pajak rokok elektrik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK/2023, mengatur prosentase untuk rokok elektrik dan cukai hasil tembakau (CHT) guna mengendalikan konsumsi rokok.

Halaman:

Tags

Terkini