NAWACITAPOST.com - Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf, mengungkapkan ketidakpuasan atas penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) terhadap Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Ari mengatakan, kasus yang menjerat Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji telah berlangsung cukup lama dan memiliki nilai yang tidak fantastis.
Kasus yang menjerat Indra diketahui terkait pajak. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Profil Arfito Hutagalung, Pria yang Akan Menikahi Naysila Mirdad Awal Tahun
"Pertanyaan kami, apakah perlu dilakukan penahanan?" kata Ari, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Ari menegaskan kesiapan pihaknya dalam memberikan pendampingan hukum untuk Indra. Ia juga menyatakan bahwa Indra telah bersikap kooperatif dan kasus yang menimpanya bukanlah kasus besar.
"Beliau telah bersikap kooperatif selama ini dan kasusnya juga bukan termasuk kasus yang spektakuler," tambahnya.
Baca Juga: 9 Stasiun Kereta Ini Dilengkapi Coworking Space untuk Masyarakat Kreatif
Indra Charismiadji, selain sebagai Jubir Timnas AMIN, juga merupakan salah satu calon anggota badan legislatif dari Partai NasDem. Ia telah beberapa kali tampil untuk menyampaikan visi, misi, dan program dari pasangan Anies-Muhaimin.