“Kami sebagai Badan POM tentu sangat melindungi rakyat, kami tidak ingin rakyat hanya sekadar uji coba,” imbuhnya.
Proses pengambilan relawan dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti prinsip sukarela. Uji klinis fase 3 dilakukan secara “double blind” atau eksperimen buta ganda, yang melibatkan sekitar 2.000 relawan di Indonesia dari total 20.000 relawan secara global. Peserta yang terlibat harus memberikan persetujuan secara sadar dan tanpa tekanan.
“Yang pertama, uji klinis kriteria etiknya tidak boleh ada paksaan. Harus sukarela dan tidak dipungut bayaran. Itu pasti,” kata Taruna.