nasional

Kasino Diusulkan Jadi Pemasukan Negara, MUI Tegaskan Penolakan  

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:33 WIB
DPR mewacanakan kasino sebagai pendapatan negara. (X)

 

NAWACITAPOST.COM - Wacana yang tidak lazim mencuat dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada Kamis, 7 Mei 2025. Dalam forum tersebut, sejumlah anggota dewan mulai melirik legalisasi kasino sebagai alternatif sumber baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebuah ide yang selama ini dianggap tabu di Indonesia.

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, menjadi salah satu tokoh yang mengusulkan gagasan ini. Ia menyoroti langkah Uni Emirat Arab (UEA) yang mulai menjajaki legalisasi kasino sebagai bagian dari strategi diversifikasi ekonomi.

Menurutnya, UEA dan Indonesia memiliki kemiripan dalam hal ketergantungan terhadap sektor sumber daya alam. Namun, UEA dinilai telah selangkah lebih maju dengan membuka peluang dari sektor pariwisata hiburan sebagai salah satu solusi mengurangi ketergantungan terhadap sektor tradisional.

Dalam pandangan Galih, Indonesia perlu berpikir terbuka terhadap potensi sektor non-konvensional sebagai sumber penerimaan negara. Ia menilai bahwa negara tidak boleh terus bergantung pada pola lama dan harus mulai menjajaki kemungkinan baru yang bisa mendatangkan pemasukan signifikan, termasuk dari industri hiburan seperti kasino.

Citramaja City, tempat hunian modern yang menawarkan kenyamanan, kemudahan, dan keharmonisan hidup. (Instagram)

Namun, ide ini langsung menuai penolakan keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui pernyataan resmi pada Selasa, 13 Mei 2025, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyatakan bahwa legalisasi perjudian, termasuk kasino, tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang agama maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia menekankan bahwa masih banyak cara yang bisa ditempuh pemerintah untuk menambah pendapatan negara. "Jangan pernah berpikir untuk melegalkan judi di Indonesia dengan alasan menambah pendapatan negara," ujar Cholil dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, negara seharusnya memaksimalkan potensi yang sudah ada, seperti eksplorasi sumber daya alam secara optimal dan pengembangan sektor-sektor lain yang tidak melanggar norma hukum maupun sosial.

Cholil juga menyoroti perbandingan dengan UEA yang dijadikan acuan oleh beberapa pihak. Meski kedua negara sama-sama memiliki kekayaan sumber daya alam, ia menilai kemiripan tersebut tidak bisa dijadikan dalih untuk meniru kebijakan yang bertentangan dengan norma dan konstitusi nasional.

Baca Juga: Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia, Ini 10 Geopark Indonesia yang Diakui UNESCO

Sementara itu, isu legalisasi kasino masih menjadi perdebatan di kalangan legislator dan publik. Di satu sisi, terdapat dorongan untuk mengeksplorasi sumber pendapatan baru sebagai bagian dari reformasi fiskal dan upaya mengurangi defisit. Di sisi lain, ada kekhawatiran besar akan dampak sosial dan etika dari langkah semacam itu.

Belum ada keputusan final terkait usulan ini. Namun, pernyataan tegas dari MUI menandai bahwa jalan menuju legalisasi kasino di Indonesia tidak akan mudah. Debat antara pertimbangan ekonomi dan nilai-nilai sosial kemungkinan besar akan terus berlanjut dalam waktu dekat.

 

Tags

Terkini