NAWACITAPOST.COM - Rancangan Undang Undang tentang Perampasan Aset yang diharapkan bisa mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan maksimal.
Dimana Kerugian keuangan negara dapat pulih kembali, dan dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk kepentingan pembangunan negara.
Hal itu mendapat respon positif dari Plt Wakil Jaksa Agung Prof Asep Nana, dia mengatakan bahwa adanya RUU Perampasan Aset nantinya akan membantu mempermudah kinerja Penegak hukum.
Pasalnya, melalui UU perampasan aset tersebut mampu memberikan nilai positif pada pendekatan lain dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Ormas Bermasalah, Tito: Siap-Siap Izin Dicabut dan Tak Dapat Hibah
"Ya soal RUU Perampasan Asset, hemat kami cukup baik. Karena ini sebuah pendekatan baru dalam praktek hukum, yang tidak saja menerjemahkan pada pendekatan-pendekatan impersonal, tapi pendekatan interim. Jadi pendekatan interim, jadi basisnya adalah follow the money daripada aset," ujar Prof Asep Nana, Rabu (07/05/2025) sore.
Melalui pendekatan follow the money pada penanganan kasus Tipikor, dapat mengamankan keuangan negara.
"Nah, sekarang kita, APH ini, tidak semata-mata hanya menghukum orang saja, tapi paling penting bagaimana memulihkan keuangan negara," jelasnya.
Masih dikatakan Jaksa Agung Muda itu, RUU yang tengah digodok tersebut dapat memberikan efek jera bagi para tersangkanya.
"Kemudian bagaimana kita memburu aset-aset yang digunakan maupun hasil dakwaannya itu. Salah satu yang menurut saya merupakan perampasan aset," kata Prof Asep.
Plt Wakil Jaksa Agung tersebut menyambut baik adanya RUU Perampasan Aset yang digadang-gadang mampu menjadi landasan bagi para penegak hukum.
"Jadi saya secara pribadi tentu maupun sama institusi mendukung penuh dan mengapresiasi ini. Terus segera kemudian digulirkan, kemudian dibahas dan kemudian diberlakukan secara efektif. Untuk sebagai dasar kami dalam praktek hukum yang kita bikin," ujarnya.
Baca Juga: Pasal-Pasal Krusial di RUU TNI yang Disahkan Jadi Undang-Undang
Namun, hingga saat ini RUU Perampasan Aset tersebut masih dalam tahap perencanaan untuk dibahas bersama di DPR RI.