Minggu, 19 Juli 2026

Ormas Bermasalah, Tito: Siap-Siap Izin Dicabut dan Tak Dapat Hibah  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 8 Mei 2025 | 16:38 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.  (X)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (X)

NAWACITAPOST.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk untuk menangani isu premanisme yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas). Ia menyebutkan bahwa satgas tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Ya, ada satgas dari Polkam. Kemendagri salah satu bagian dari satgas itu,” ujar Tito, Kamis (8/5/2025).

Tito mengatakan bahwa tugas utama Satgas adalah menegakkan aturan yang sudah ada, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas ormas. Ia memaparkan bahwa ormas di Indonesia diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar, dan ormas yang tidak terdaftar.

Citramaja City adalah pilihan hunian yang tepat untuk keluarga masa kini, karena fasilitasnya lengkap, lingkungan hijau, dan akses strategis. (Instagram)

Bila terjadi pelanggaran hukum oleh ormas berbadan hukum, maka penanganannya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, sebab lembaga tersebut yang menerbitkan status badan hukum bagi ormas tersebut. Sementara untuk ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kemendagri, penanganan pelanggaran administrasi berada dalam lingkup tugas kementeriannya.

Tito menambahkan bahwa salah satu bentuk sanksi administratif yang bisa diberikan adalah pencabutan status terdaftar. “Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya, apa resikonya? Ya ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar ini tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah. Misalnya mendapat dana hibah,” imbuhnya.

Jika pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori pidana, maka proses penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum, utamanya pihak kepolisian. Tito juga menegaskan bahwa fungsi utama dari keberadaan Satgas adalah memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan peran yang jelas antar instansi terkait.

Baca Juga: Dana Hibah Parpol Majalengka Rp2,2 Miliar Tertunda, Ini Kendalanya!

“Jadi satgas ini lebih utamanya adalah bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, jadi siapa yang berbuat apa,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai durasi masa kerja Satgas tersebut, Tito menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kemenko Polhukam selaku pihak yang membentuk dan memimpin satuan tugas. “Itu nanti tanya kemenko polkam. Satgasnya dari polkam,” tutupnya.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini