Prof Asep Nana menilai, keberlarutan yang terjadi saat ini merupakan sebuah dinamika yang harus dihargai wujud kepedulian bersama memperkuat sistem hukum di NKRI ini.
"Ya, bukan berlarut ya, dinamika lah dalam sebuah pembahasan regulasi di mana-mana pasti ada. Ada masukan, saran, ada kemudian apa namanya, berbagai pandangan, itu aja. Tapi dengan komitmen apalagi Pak Prabowo sudah menyampaikan seperti itu. Tentu insya Allah akan segera mungkin ya," ungkapnya.
Menurut Prof Asep, Undang Undang yang tengah dibahas itu menjadi sebuah kebutuhan yang sangat dinantikan secara bersama dalam menunjang APH dibidang Hukum.
"Bukan wajib ya, tapi dalam artian suatu kebutuhan kita bersama. Bagaimana bidang hukum tadi, saya bilang tidak hanya berbasis pada orang saja, tidak hanya menuju pada follow the suspect saja, tapi juga pada follow the aset dan follow the money,"
"Dan memang follow the aset bisa mendukung itu, bisa membantu kami juga di APH untuk mengoptimalkan bagaimana pemulihan daripada kerugian negara, pemulihan daripada aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan," tandasnya
Artikel Terkait
Bahas RUU Paten, Menkumham Sebut Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual
DPR Bagikan Draf RUU TNI ke Wartawan, Tak Ada Pasal Problematik
DPR RI Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang
Pasal-Pasal Krusial di RUU TNI yang Disahkan Jadi Undang-Undang
Kata LBH Cakra, Belasan Demonstran Karawang Hilang Saat Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor