NAWACITAPOST.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Keputusan bersejarah ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Sejumlah pejabat penting turut hadir, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, memaparkan laporan hasil pembahasan.
Baca Juga: Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Dampingi BAM DPR RI Pantau Harga Bahan Pokok Penting
Ia menyoroti beberapa poin penting, mulai dari kedudukan TNI, batas usia pensiun prajurit, hingga aturan mengenai personel TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga negara. Utut menegaskan bahwa revisi ini tidak menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Setelah laporan selesai disampaikan, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir. Dengan suara bulat, anggota Dewan sepakat mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang.
"Apakah RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan, yang langsung disambut jawaban "setuju" dan ketukan palu pengesahan.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, RUU ini telah disetujui di tingkat pertama dalam rapat antara Komisi I DPR RI dan pemerintah pada Selasa (18/3).
Namun, sehari sebelum pengesahan, sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto, serta Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, kembali melakukan pertemuan tertutup dengan Komisi I selama sekitar dua jam.
Supratman menjelaskan bahwa pertemuan tersebut hanya membahas perbaikan teknis tanpa mengubah substansi yang telah disepakati.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada upaya menghidupkan dwifungsi TNI dalam revisi undang-undang ini.
Artikel Terkait
Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Dampingi BAM DPR RI Pantau Harga Bahan Pokok Penting
DPR Bagikan Draf RUU TNI ke Wartawan, Tak Ada Pasal Problematik
Kapal Feri Tabrak Dermaga di Merak, DPR Minta Kemhub Antisipasi Kelancaran Mudik Lebaran
DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Perubahan Utamanya