Kamis, 4 Juni 2026

DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Perubahan Utamanya  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 20 Maret 2025 | 11:07 WIB
Prajurit TNI dapat menduduki jabatan di 16 kementerian dan lembaga.  (Akmil)
Prajurit TNI dapat menduduki jabatan di 16 kementerian dan lembaga. (Akmil)

NAWACITAPOST.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis, 20 Maret 2025. Pengesahan ini dilakukan setelah pembahasan yang berfokus pada tiga pasal utama dalam undang-undang tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa revisi ini hanya mencakup tiga aspek utama yang telah dibahas oleh Komisi I DPR. Dia menegaskan bahwa perubahan dalam UU TNI bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam berbagai bidang strategis.

"RUU TNI yang dibahas hanya fokus pada tiga substansi utama," ujar Puan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Salah satu perubahan utama terdapat pada Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dari 16 menjadi 17, dengan tambahan peran dalam menanggulangi ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri.

Citramaja City, kota mandiri yang dirancang modern dengan fasilitas lengkap. (Instagram)

Perubahan kedua terjadi pada Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara. Dalam revisi terbaru, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif meningkat dari 10 menjadi 14, sesuai dengan permintaan pimpinan kementerian dan lembaga terkait.

Puan juga menegaskan bahwa prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di luar daftar kementerian dan lembaga yang diatur dalam Pasal 47 harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Perubahan ketiga berkaitan dengan Pasal 53 yang mengatur penambahan masa dinas prajurit TNI. Puan menekankan bahwa perubahan ini dilakukan demi prinsip keadilan dalam jenjang karier militer.

Setelah pemaparan mengenai revisi yang dilakukan, Puan meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. "Apakah pembahasan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia disetujui?" tanyanya kepada peserta sidang.

Baca Juga: Bahas Program Dan Peluang Kerjasama, Bupati Nias Ya’atulo Gulo Audiensi Dengan Dirut PT. BANK SUMUT

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna.

Revisi UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR. Namun, masing-masing fraksi memberikan catatan sebagai bentuk evaluasi terhadap implementasi aturan yang baru disahkan ini.

Sebelumnya, pada Selasa, 18 Maret 2025, Komisi I DPR dan pemerintah telah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi UU TNI. Pembahasan revisi ini sempat menuai polemik karena adanya rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada 14-15 Maret 2025. Selain itu, gelombang penolakan dari koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa turut mengiringi proses revisi ini.

Sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI mencakup penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga, perubahan batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, penambahan tugas TNI dalam operasi militer di luar perang, serta penguatan kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara. Meski telah disahkan, dinamika terkait implementasi aturan baru ini masih menjadi perhatian berbagai pihak.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini