NAWACITAPOST.COM - Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (DPP HIMNI) menyatakan sikap tegas terhadap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok perjodohan di Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini melibatkan seorang pria warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan seorang perempuan muda warga negara Indonesia (WNI) berinisial WZ.
Menurut informasi yang beredar, praktik perjodohan ini melibatkan beberapa pihak. Mereka di antaranya seseorang yang bertugas mencari target, pihak keluarga perempuan, serta penerjemah bahasa. Dalam prosesnya, diadakan pertemuan yang seolah-olah dihadiri oleh semua pihak yang berkepentingan.
Dalam perjanjian tersebut, terjadi kesepakatan terkait pembayaran uang muka, sedangkan sisa pembayaran akan diberikan kemudian kepada pihak keluarga perempuan. Setelah pembayaran uang muka dilakukan, laki-laki tersebut membawa perempuan ke hotel dengan dalih sudah sah menjadi pasangan suami istri, sebelum akhirnya berangkat ke negara asalnya.
Dalam kasus ini, WZ merasa keberatan dan mengaku disekap selama berada di hotel. Ia merasa tidak pernah menikah secara sah, tetapi diperlakukan sebagai istri dan hendak dibawa ke negara asal pria tersebut.
Baca Juga: Beroperasi Juli 2025, Sekolah Rakyat Buka Pendaftaran Siswa Mulai Bulan Depan!
Ketua DPP Bidang Hukum HIMNI, Wiradarma Harefa, menegaskan bahwa kejadian ini bukanlah pernikahan atau perjodohan yang sah. "Sesuai dengan Pasal 57, 60, dan 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan antara WNA dan WNI harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mengikuti bimbingan pra-nikah. Dalam kasus ini, tidak ada satu pun persyaratan yang dipenuhi," ujarnya.
Lebih lanjut, DPP HIMNI menilai bahwa kasus ini mengandung unsur dugaan TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini, kata Wiradarma, harus diusut tuntas hingga sindikat di baliknya terbongkar oleh pihak kepolisian.
"Kejadian serupa sudah berulang kali terjadi di Indonesia dan harus menjadi perhatian serius," tegasnya.
DPP HIMNI menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Anak, serta Imigrasi, agar menjadikan kasus ini sebagai fokus dalam upaya memberantas TPPO. "Kita khawatir jika korban berhasil dibawa ke luar negeri, ia dapat dipaksa menjadi pekerja seks komersial, korban perdagangan organ, atau eksploitasi lainnya," imbuh Wiradarma Harefa.
Baca Juga: Jadi Korban Perjodohan Ilegal, Warga Nias Hampir Dibawa ke Tiongkok
Terkait kasus ini, tiga orang laki-laki WNA asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam perjodohan ilegal tersebut telah ditangkap oleh pihak Imigrasi Sibolga. Mereka akan dideportasi dan dilarang masuk ke Indonesia selama sepuluh tahun. Namun, DPP HIMNI menegaskan bahwa hukuman deportasi saja tidak cukup.
"Kami menyerukan agar para WNA tersebut diproses secara hukum di Indonesia, termasuk semua pihak yang turut serta dalam praktik ilegal ini," ujar Wiradarma Harefa.
Artikel Terkait
Masalah Surat Ijo Kembali Mencuat, DPRD Surabaya Dorong Regulasi yang Jelas
DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas Perusahaan Lalai Bayar THR
Sekolah Rakyat Dimatangkan, DPRD Surabaya Usulkan Pendidikan Berbasis Asrama
Ferdinandus Nipa Dan Yayasan Prayoga Riau Bersikukuh Pada Pendirian Terkait Proses Pesangon PHK, Bahkan Akan Sampai Ke PHI
Dua Orang Karyawan PT APSL Jurong Bonai Darussalam, Rokan Hulu, Riau Diduga Tenggelam Banjir Saatt Bekerja Panen Buah Kelapa Sawit