Minggu, 19 Juli 2026

DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas Perusahaan Lalai Bayar THR

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 19 Maret 2025 | 22:27 WIB
Azhar Kahfi, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya dari partai Gerindra (Nawi)
Azhar Kahfi, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya dari partai Gerindra (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Komisi A DPRD Surabaya menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kota Pahlawan wajib memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendesak agar sanksi tegas diberikan kepada perusahaan yang lalai dalam pembayaran THR.

"Kewajiban pemberian THR keagamaan adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Peraturan pemerintah sudah mengatur mekanisme dan waktu pembayaran THR secara rinci," ujar Azhar Kahfi di DPRD Surabaya, Rabu (19/3/2025).

Ia menekankan bahwa seluruh perusahaan wajib patuh tanpa pengecualian. Berdasarkan regulasi, THR harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Baca Juga: Masalah Surat Ijo Kembali Mencuat, DPRD Surabaya Dorong Regulasi yang Jelas

"Sesuai aturan, H-7 THR sudah harus diberikan. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi," tambahnya.

Guna memastikan hak pekerja tidak diabaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mendirikan posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR mereka. DPRD Surabaya turut melakukan pengawasan agar regulasi ini benar-benar diterapkan.

"Posko pengaduan sudah dibentuk oleh Pemkot, dan kami di DPRD Surabaya akan terus melakukan pengawasan ketat," jelas Kahfi.

Baca Juga: DPRD Surabaya: Jangan Hanya Penertiban, Pemkot Wajib Lindungi Pasar Tradisional!

DPRD Surabaya juga menyoroti pentingnya penegakan aturan dengan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan THR. Kahfi meminta Pemkot bertindak tegas terhadap pengusaha yang mengabaikan hak pekerja.

"Kami mendesak Pemkot untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan. Hak pekerja tidak boleh diabaikan," tegasnya.

Sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja, DPRD Surabaya berencana melakukan pendataan terhadap perusahaan di Surabaya guna memastikan seluruh pekerja menerima THR mereka. Langkah ini diambil agar hubungan industrial di Surabaya tetap kondusif.

Baca Juga: Sinergi DPRD Surabaya dan GAM-Jatim: Lawan Korupsi dari Akar, Bentuk Generasi Bersih!

"Kami akan mendata perusahaan mana saja yang tidak membayarkan THR, agar ada langkah tegas dalam menegakkan aturan," ujar Kahfi.

Ia berharap semua pihak, baik pengusaha maupun pemerintah, menjalankan tanggung jawabnya dalam memastikan kesejahteraan pekerja, terutama menjelang hari raya. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini