NAWACITAPOST.COM - Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu (19/3/2025) untuk membahas pengaduan Forum Analisis Surabaya (Fasis) terkait kepemilikan tanah berstatus Surat Ijo. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, serta dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan I dan II, serta Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya.
Juru bicara Fasis, Johniel Lewi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data terkait kepemilikan tanah dengan status Surat Ijo, termasuk bidang tanah yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami sudah melakukan kajian dan berkeliling ke beberapa daerah, seperti Bandung, untuk memahami bagaimana kebijakan terkait Surat Ijo diterapkan. Bahkan, kami telah berkonsultasi dengan KPK dan mendapatkan informasi bahwa kunci utama permasalahan ini berada di Kementerian Keuangan, karena aset tanah dengan status Surat Ijo berada di bawah kewenangan mereka," ujar Johniel.
Baca Juga: DPRD Surabaya: Jangan Hanya Penertiban, Pemkot Wajib Lindungi Pasar Tradisional!
Menurutnya, selama ini isu Surat Ijo kerap dijadikan komoditas politik tanpa ada solusi nyata. Ia mendorong adanya regulasi yang jelas, termasuk kemungkinan pembuatan peraturan daerah (perda) yang mengatur pelepasan tanah bagi masyarakat kecil dengan kriteria yang spesifik.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama mencari solusi terbaik bagi warga. "Kami ingin agar warga Kota Surabaya mendapatkan haknya, terutama bagi masyarakat miskin. Tidak boleh ada penyalahgunaan yang menguntungkan pihak tertentu, seperti pengusaha yang memanfaatkan IPT untuk showroom atau bisnis lainnya. Kami di Komisi A akan mendorong agar solusi ini difokuskan untuk rakyat kecil," tegas Yona.
Ia juga mengusulkan agar tanah dengan status Surat Ijo yang ditempati warga miskin dapat diberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dengan catatan adanya kepastian dari Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Sinergi DPRD Surabaya dan GAM-Jatim: Lawan Korupsi dari Akar, Bentuk Generasi Bersih!
"Jika Kementerian Keuangan memberikan lampu hijau, kita bisa merancang perda sebagai dasar hukum yang jelas. Namun, jika tidak, maka segala upaya akan sia-sia. Oleh karena itu, kita harus fokus pada jalur yang tepat agar tidak larut dalam polemik berkepanjangan," lanjutnya.
Komisi A DPRD Surabaya juga menekankan pentingnya identifikasi aset tanah berstatus Surat Ijo agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi warga yang berhak serta menghindari politisasi isu setiap pemilu. ***