Minggu, 19 Juli 2026

Ferdinandus Nipa Dan Yayasan Prayoga Riau Bersikukuh Pada Pendirian Terkait Proses Pesangon PHK, Bahkan Akan Sampai Ke PHI

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Kamis, 20 Maret 2025 | 06:28 WIB
Foto Bersama Usai Media Ferdinandus Nipa dan Yayasan Prayoga Ria Terkait Proses Pesangon PHK, Bahkan Akan Sampai Ke PHI  (NAWACITAPOST COM)
Foto Bersama Usai Media Ferdinandus Nipa dan Yayasan Prayoga Ria Terkait Proses Pesangon PHK, Bahkan Akan Sampai Ke PHI (NAWACITAPOST COM)
 
NAWACITAPOST COM - Perselisihan antara Ferdinandus Nipa dan Yayasan Prayoga Riau kembali menemui jalan buntu setelah pertemuan bipartit kedua tidak menghasilkan kesepakatan. 
 
Kedua pihak bersikukuh pada pendirian masing-masing terkait proses Pesangon  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hak tenaga kerja yang terjadi.
 
Nasir Pati, S.H selaku kuasa hukum Ferdinandus Nipa, S.Pd Merasa sangat Kecewa dengan Sikap dari Yayasan Prayoga Riau yang PHK Sepihak dan Tidak Memberikan Pesangon. 
 
 
Nasir Pati SH juga menegaskan kesiapannya untuk melanjutkan proses ke tahap tripartit dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). 
 
Menurut Nasir, kliennya telah mengabdi selama kurang lebih 20 tahun di Yayasan Prayoga Riau, namun dikenai PHK dengan cara yang dinilai sewenang-wenang.
 
''Yang kita permasalahkan adalah PHK sepihak yang diduga cacat prosedur. Perlakuan tidak adil terhadap klien kami harus dipertanggungjawabkan karena ini menyangkut hak yang harus dipenuhi,'' ujar Nasir ketika ditemui wartawan, Selasa (18/3/2025) diterima nawacitapost.com Rabu (19/3).
 
 
Nasir menambahkan, apabila proses tripartit tidak membuahkan hasil yang memuaskan, pihaknya siap membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial. ''Harapan kami, hak-hak Ferdinandus Nipa harus diberikan dan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,'' tegasnya.
 
Pihak Yayasan Prayoga Riau melalui perwakilannya, Lusiana Lingling menjelaskan, bahwa kompensasi PHK yang ditawarkan telah sesuai dengan peraturan yayasan yang disahkan oleh Disnaker. 
 
Menurut penjelasannya, Ferdinandus Nipa berhak menerima uang pisah sebesar 3 kali gaji dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 7 kali gaji, dengan total Rp59.917.300.
 
''Selain itu, sebagai peserta dana pensiun, pak Ferdinandus juga akan menerima Rp35.100.391, ditambah dengan dana dari BPJS Ketenagakerjaan yang dihitung hingga 31 Desember 2024 senilai Rp98.614.116,'' jelas Lusiana.
 
Yayasan Prayoga Riau menyatakan kesiapannya menghadapi langkah hukum yang akan ditempuh pihak Ferdinandus. 
 
''Jika pak Ferdi tidak menerima kompensasi PHK ini, kami siap apabila pihaknya mengajukan tripartit atau ke kejaksaan dan kami akan kooperatif dengan mengikuti semua alurnya,'' tambah perwakilan yayasan tersebut .

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB