Minggu, 19 Juli 2026

Jadi Korban Perjodohan Ilegal, Warga Nias Hampir Dibawa ke Tiongkok  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 19 Maret 2025 | 11:54 WIB
Jamil Z TM melakukan kunjungan langsung ke Kantor Imigrasi Sibolga.  (Istimewa)
Jamil Z TM melakukan kunjungan langsung ke Kantor Imigrasi Sibolga. (Istimewa)

 

NAWACITAPOST.COM - Anggota DPRD Kota Sibolga, Jamil ZTM melakukan kunjungan langsung ke Kantor Imigrasi Sibolga untuk memastikan status tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam kasus perjodohan ilegal. Dalam kunjungannya, Jamil melihat bahwa ketiga WNA tersebut masih berada di Kantor Imigrasi Sibolga dan belum dideportasi ke negara asal mereka.

"Saya berkunjung ke kantor Imigrasi Sibolga dan melihat langsung keberadaan 3 orang WNA yang belum di deportasi ke negaranya," kata Jamil, dikutip Rabu (19/3/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap para WNA telah dilakukan. Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa mereka akan dikenakan sanksi berupa deportasi ke Tiongkok dengan biaya sendiri atau melalui kedutaan mereka.

Selain itu, ketiga WNA tersebut juga akan dilarang masuk ke Indonesia selama sepuluh tahun. Jamil menjelaskan bahwa para WNA tersebut datang ke Kampar, Riau, dengan tujuan mencari pasangan hidup untuk dibawa ke Tiongkok.

Baca Juga: Mudik ke Solo? Jangan Lewatkan 5 Tempat Wisata Menarik Ini

Namun, tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah, seorang gadis dibawa ke Kabupaten Tapanuli Tengah dan menginap di sebuah hotel. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap keabsahan dokumen perjodohan tersebut. Oleh karena itu, Jamil meminta pihak imigrasi untuk melakukan razia terhadap warga negara asing guna memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan yang berlaku.

Selain itu, tindakan WNA yang tinggal satu kamar hotel dengan seorang gadis tanpa ikatan pernikahan dianggap melanggar norma, adat, dan agama. Gadis yang bersangkutan, berinisial WZ, menolak untuk dibawa ke Tiongkok karena merasa diawasi dan tidak bebas selama berada di hotel tersebut.

"Tindakan WNA ini melanggar norma, adat, dan agama. Tinggal dalam kamar hotel yang sama tanpa ikatan pernikahan," ujar Jamil.

Jamil juga mengungkapkan adanya dugaan transaksi uang dalam kasus ini. Salah satu anggota rombongan WNA diduga telah memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada orang tua gadis bermarga Zega sebagai bentuk uang panjar untuk perjodohan.

Baca Juga: 7 Spot Ngabuburit di Depok, dari Masjid hingga Danau yang Menawan  

Selain itu, dijanjikan pula uang tambahan sebesar lima puluh juta rupiah untuk pesta pernikahan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik perdagangan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menanggapi hal itu, Sekjen DPP Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Otoli Zebua mengatakan, sahnya sebuah pernikahan apabila ada pemberkatan serta adat. Kalau tidak ada, maka bisa dikatakan pernikahan tersebut ilegal.

"Syarat sahnya sebuah pernikahan apabila ada pemberkatan serta adat. Kalau tidak ada, maka bisa dikatakan pernikahan tersebut ilegal," kata dia.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini