NAWACITAPOST.COM - Dengan beranggotakan personil 10 (Sepuluh) orang, yang dipimpin Kalapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib dan Satops Patnal, Rupam Malam dan CPNS, melaksanakan razia insidentil Blok C (Kamar XI, Kamar XII dan Kamar XIII) Hunian WBP. (Jumat, 14/03/2025).
Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.
Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Kawat Hanger 8 buah, Mancis 9 buah, Pemotong kuku 1 buah, Pisau cukur 2 buah, Sendok 1 buah dan Botol kaca 6 buah.
Baca Juga: Sekda Kabupaten Nias Samson P Zai Pimpin Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Nota Kesepahaman
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan.
Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar masing-masing.
Penggeledahan ini dilaksanakan, untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif dan dilaksanakan berkelanjutan,waktu dan sasaran secara acak.
(Humas Lagunta)