NAWACITAPOST.COM - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), Presiden menegaskan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 berlaku bagi aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah.
"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, hingga pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang," ujar Presiden.
Besaran yang diberikan dalam THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim.
Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Deretan Kebijakan Pemerintah Jelang Lebaran 2025
Sementara untuk ASN daerah, pemberian tunjangan akan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Adapun bagi pensiunan, besaran THR yang diterima akan setara dengan jumlah uang pensiun bulanan mereka.
Presiden juga memastikan bahwa pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025 bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
"Diharapkan kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," kata Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di tengah meningkatnya mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan Idulfitri.
Selain THR bagi aparatur negara, pemerintah juga menetapkan kebijakan pemberian THR untuk karyawan swasta, pegawai BUMN dan BUMD, serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online yang telah diumumkan sebelumnya.
Baca Juga: TKW Asal Karawang di Arab Saudi Menjerit Minta Pulang ke Indonesia sama sebut nama Presiden Prabowo
Di akhir pernyataannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada para menteri dan jajaran terkait yang telah bekerja keras dalam menyusun kebijakan ini.