NAWACITApost.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Lalu, apa saja putusan MKMK? Simak daftar lengkap putusan MKMK berikut ini.
Anwar Usman
Anwar Usman terbukti melanggar etik berat. Karena itu, MKMK dalam amar putusannya menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.
MKMK juga menghukum Anwar Usman tidak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi berakhir. Selain itu, Anwar usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Saldi Isra