Menurut Wibowo, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan Kemenag agar penyelenggaran haji berjalan lancar. Salah satunya menumbuhkan kesadaran jamaah akan pentingnya menjaga kesehatan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Ia menyebut, istitha'ah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan Jamaah Haji. Kemenag dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan bersinergi dalam menerapkan dua skema pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan tahap awal akan dilakukan mulai November untuk jamaah yang masuk dalam perkiraan untuk bisa diberangkatkan pada musim haji 2024.
Skema ini diharapkan dapat memberikan informasi awal kepada jemaah tentang kondisi kesehatannya. Jamaah yang diperiksa dan sehat, diminta untuk menjaga kesehatannya dan pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji.
"Jamaah yang diperiksa dan ada sakit yang diderita, diminta untuk melakukan pemulihan pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji,” ujar Wibowo.
Sementara itu, Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat mengatakan, melalui sistem pendaftaran haji yang dibuka sepanjang tahun, berimbas pada antrean jemaah haji yang harus menunggu hingga puluhan tahun. "Bahkan di salah satu kabupaten, di Sulawesi Selatan, itu (masa tunggu haji) 40 tahun," ujarnya.
Arsad kemudian mengambil contoh, seseorang yang baru mendaftar haji di usia 40 tahun dengan menggunakan estimasi masa tunggu terendah maka baru berangkat pada saat menginjak lansia.
"Kalau mengambil (contoh) masa tunggu 47 tahun, maka usia 87 (tahun) mereka baru berangkat. Makanya tren lansia ke depan itu menjadi fenomena general (umum) keberangkatan jemaah haji Indonesia," papar dia.
Untuk itu, Arsad menekankan pentingnya istitha'ah kesehatan bagi calon jemaah haji Indonesia. Sebab, katanya, ada hubungan erat antara jemaah haji lansia dengan kesehatan. Salah satunya, ada kecenderungan penurunan kesehatan para jemaah lansia.