NAWACITAPOST.COM - Kalapas Kelas III Kotanopan Erik Suranta Ginting beserta Pejabat Struktural dan staf kehumasan, mengikuti Secara Virtual Penguatan Kehumasan terkait Etika Penggunaan Media Sosial bagi ASN Pemasyarakatan. Kamis, 06/02/2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman ASN Pemasyarakatan mengenai etika penggunaan media sosial dalam menjalankan tugas sehari-hari. Para peserta diberikan pengetahuan yang lebih mendalam tentang bagaimana menjaga lembaga citra positif, serta bagaimana cara menggunakan media sosial dengan bijak dan profesional.
Dengan adanya penguatan ini, diharapkan ASN di lingkungan Kemenimipas dapat menjalankan tugas kehumasan dengan lebih baik, menjaga citra positif institusi, serta menghindari perlindungan media sosial yang dapat berdampak negatif.
Baca Juga: OPINI: Konstruksi Hukum KPK Tidak Relevan, Mengulang Persidangan yang Sudah Inkracht
Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber yang terdiri dari, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bapak Gun Gun Gunawan, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan Bapak Maulidi Hilal, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Brigjen Pol Teguh Yuswardhie, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Bapak Lilik Sujandi.
Masing-masing narasumber menyampaikan materi yang sangat relevan dengan tantangan dan tanggung jawab yang dihadapi ASN Pemasyarakatan dalam berinteraksi dengan masyarakat melalui media sosial.
Kalapas Kotanopan, Erik Suranta Ginting, Mendukung Kegiatan ini dan menghimbau Seluruh Pejabat Struktural serta para pegawai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan untuk memanfaatkan media sosial dengan baik dan bijak, serta tetap menjaga nama Lembaga Pemasyarakatan.
(Humas Lapas Kotanopan)