Senin, 6 Juli 2026

Dua Anggota Polsek Palmerah Jakbar Dipecat, Ini Alasannya

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 8 Januari 2025 | 16:05 WIB
Dua Anggota Polsek Palmerah Jakbar Dipecat
Dua Anggota Polsek Palmerah Jakbar Dipecat

NAWACITAPOST.COM - Dua anggota Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Bripka N dan Briptu AIR, diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian setelah lebih dari 30 hari absen tanpa alasan yang jelas, dengan alasan utama keduanya mengaku malas bekerja.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, mengonfirmasi bahwa kedua anggota tersebut telah diberikan sanksi oleh Kepolisian atas pelanggaran ini.

"Absen lebih dari 30 hari, bisa satu tahun atau sebulan sekaligus, jika sudah lebih dari itu, berarti mereka tidak lagi ingin bertugas," jelas Sugiran di Jakarta, Rabu lalu.

Sugiran mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan pembinaan dan teguran kepada keduanya, namun mereka tetap tidak memenuhi kewajiban untuk hadir bertugas.

"Bripka N sudah di-PTDH sebelum saya menjabat Kapolsek, sedangkan Briptu AIR di masa saya, enam bulan tidak masuk kerja," ujar Sugiran.

Baca Juga: Polsek Cinangka Klarifikasi Soal Penolakan Pendampingan Penarikan Mobil

Sugiran juga mengungkapkan bahwa kedua personel tersebut memilih untuk tidak bertugas karena rasa malas dan lebih memilih menghabiskan waktu di rumah.

Istri salah satu dari mereka bahkan sempat menemui Sugiran untuk meminta solusi agar suaminya mau kembali bertugas, namun Sugiran menegaskan, "Jika sudah terkena sanksi PTDH, jangan menyesal nanti."

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini