Kamis, 4 Juni 2026

Tim Kuasa hukum Jeffry Sagala Pertanyakan Lambannya Penyidikan oleh Polsek Setiabudi

Photo Author
Apen Sodikin, Nawacita Post
- Selasa, 5 November 2024 | 13:51 WIB


Jakarta, Nawa Cita Post.com- Dua Minggu  sejak peristiwa kekerasan yang dialami Advokat Jefry Sagala SH, yang telah dilaporkan ke Polsek Setiabudi tertanggal 22 Oktober 2024, hingga kini belum ada tanda tanda pelaku akan ditangkap dan ditahan.

"Hingga kini pelaku masih berkeliaran dengan bebas. Tim kuasa hukum Jefry yang juga merupakan para advokat DPC Peradi RBA Jakarta Selatan menyesalkan lambannya proses penanganan kasus yg dilakukan oleh Kapolsek Setiabudi beserta jajaran penyidiknya.

Seharusnya perkara pidana yg menyangkut keselamatan jiwa seseorang harus mendapatkan prioritas penanganan oleh pihak kepolisian, apalagi perkara terkait pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yg mengakibatkan luka luka pada korban dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun lebih ini, jelas - jelas  sudah terbukti unsur-unsurnya, ada saksi, ada barang bukti baju korban yg terkoyak, rekaman video dan cctv,, ada hasil visum serya keterangan korban sendiri," ungkap salah satu  kuasa hukum.

"Kami tidak tahu apa yg menjadi ganjalan masalah yg dihadapi penyidik.
Korban dan kuasa hukum mendesak jajaran polsek setiabudi bertindak profesional dan transparan dalam kasus ini dan jangan ada yg disembunyikan, serta segera melakukan penangkapan dan penahanan agar pelaku tidak melarikan diri"  Christiawan Budiwibowo salah seorang pengacara pelapor

Christiawan menambahkan  bahwa,  tim kuasa hukum  mendesak apabila pihak polsek tidak segera menahan pelaku, mereka akan mengadukan lambannya proses penegakkan hukum atas kasus ini ke divisi Propam Mabes Polri agar mendapat asistensi dan turut mengawasi kinerja penyidik.

Seperti diketahui kasus ini bermula ketika pada tanggal 22 Oktober 2024, Advokat Jeffry Sagala sedang menjalankan tugas profesi utk mengirimkan somasi ke PT. Kuehnel Nugel Indonesia yg berkantor di Lantai 17 Gedung Nobel House beralamat di Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Mega Kuningan Timur, Kec Setiabudi Kota Jakarta Selatan.
Sesampainya disana PT. Kuehnel Nugel Indonesia menolak menerima Somasi tersebut dan mengontak security Noble house untuk menghalau dan menghalangi halangi Jeffry. Ketika memaksa Jeffry untuk turun dari lantai 17 terjadi tindak kekerasan terhadap Jeffry berupa pemukulan dan pemotongan, selain itu ketika sudah sampai di pos security lantai basement, Jeffry juga diborgol dan disekap hampir dua jam disertai adanya ancaman pembunuhan oleh oknum petugas security.

Atas kejadian itu Jeffry mendapatkan sekujur luka pada tubuhnya dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke polsek setia budi.

Editor: Apen Sodikin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini