Selasa, 2 Juni 2026

Polsek Cinangka Klarifikasi Soal Penolakan Pendampingan Penarikan Mobil

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 3 Januari 2025 | 16:16 WIB
Polsek Cinangka klarifikasi soal penolakan pendampingan penarikan mobil. (X)
Polsek Cinangka klarifikasi soal penolakan pendampingan penarikan mobil. (X)

NAWACITAPOST.COM - Kepolisian Sektor Cinangka Polres Cilegon memberikan klarifikasi terkait sebuah berita viral yang menyebutkan adanya dugaan penolakan permintaan pendampingan penarikan mobil oleh personel piket mereka. Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 03.10 WIB.

Sebanyak tujuh orang pria dewasa datang ke Polsek Cinangka menggunakan mobil minibus jenis Expander warna putih. Mereka mengaku dari pihak leasing dan meminta bantuan atau pendampingan untuk melakukan penarikan mobil karena masalah leasing atau rental.

Brigadir Deri yang saat itu bertugas sebagai anggota piket Polsek Cinangka menerima kedatangan tersebut dan menanyakan legalitas kendaraan yang akan ditarik. Namun, para pengunjung tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah untuk kendaraan tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Saksi Ketua Umum Petani Tebu Terkait Kasus Impor Gula  

Brigadir Deri kemudian menghubungi Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan, untuk meminta petunjuk lebih lanjut. Kapolsek memberikan arahan agar Brigadir Deri memberikan penjelasan kepada pihak yang meminta pendampingan agar tidak terjadi kesalahpahaman, serta memastikan bahwa pendampingan yang dilakukan tidak melanggar hukum.

Setelah percakapan tersebut, salah satu orang dalam kelompok tersebut mengaku sebagai pemilik kendaraan atau penyedia rental mobil. Brigadir Deri kemudian menyarankan agar pemilik kendaraan membuat laporan resmi di kepolisian sebagai dasar tindakan hukum untuk penarikan mobil.

Karena pihak yang datang tidak membawa bukti surat atau dokumen sebagai dasar permintaan pendampingan, mereka disarankan untuk melengkapinya terlebih dahulu. Kapolsek Cinangka menegaskan bahwa petugas Polsek Cinangka telah merespons permintaan pendampingan dengan baik.

Citra Maja City menawarkan berbagai kemudahan untuk memiliki rumah impian. (Citra Maja)

Namun, pihak yang meminta bantuan harus memahami prosedur dan aturan hukum yang berlaku untuk mengantisipasi risiko serta masalah yang mungkin timbul, seperti komplain atau ketegangan yang dapat terjadi saat penarikan kendaraan. Setelah diberikan pemahaman tersebut, pihak yang meminta bantuan langsung meninggalkan Polsek dan menuju Cilegon.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini