NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 09 orang WBP Lapas Kelas III Kotapinang, menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024.
Pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik para warga binaan, dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan di lapas dan memenuhi persyaratan administratif, Rabu (25/12).
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H., M.H menjelaskan sembilan orang WBP yang memperoleh remisi sudah memenuhi syarat untuk menerima remisi. Warga binaan yang menerima remisi terdiri dari RU I sebanyak 07 Orang dan RU II sebanyak 02 Orang.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten A Damenta Tinjau Posyan Nataru 2024
“Dua Warga Binaan bahkan langsung bebas pada tanggal 25 Desember 2024, setelah menerima remisi tersebut,” jelas Loviga.
Loviga menjelaskan bahwa remisi ini diberikan khusus untuk narapidana yang beragama Kristen dan Katolik, sebagai bagian dari perayaan hari besar keagamaan.
Loviga juga menegaskan bahwa, pemberian remisi ini bertujuan untuk memotivasi narapidana agar terus semangat mengikuti pembinaan dan tetap berperilaku baik.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Berharap Natal dan Tahun Baru 2025 Berjalan Aman
“Pemberian remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” jelas Loviga.
(Humas Lapas Kotapinang)