NAWACITAPOST.COM - Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, mendatangi Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Selasa, 17 Desember 2024. Dengan suara yang bergetar, Dwi Ayu menceritakan pengalaman mengerikan yang dialaminya pada 17 Oktober 2024.
Dara berusia 19 tahun itu menceritakan, peristiwa terjadi pada pukul 21.00 WIB. Pelaku yang diketahui George Sugama Halim, memasuki toko roti dan memesan makanan secara online.
Ketika diminta untuk mengantarkan pesanan ke kamar pribadi pelaku, Dwi Ayu menolak karena itu bukan bagian dari tugasnya. Penolakan tersebut memicu kekerasan. "Terus di situ saya tolak karena bukan tugas saya," ujar Dwi Ayu di depan anggota DPR.
Sebelum penganiayaan dimulai, George sempat mengejek Dwi Ayu dengan kata-kata menghina, seperti "miskin" dan "babu", serta mengatakan, "orang miskin kayak lu enggak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum."
Baca Juga: Provinsi Ini Pernah Menjadi Bagian Negara Lain, Kini Namanya Mendunia
Dwi Ayu kemudian mengungkapkan bagaimana dia dan karyawan lainnya akhirnya memutuskan untuk tidak mengantarkan makanan kepada pelaku. Namun, George marah dan mulai melemparkan berbagai benda ke arahnya.
"Pas saya nolak berkali-kali, dia ngelempar saya pakai patung, ngelempar saya pakai bangku, habis itu ngelempar saya pakai mesin EDC BCA," tutur Dwi Ayu.
Keadaan semakin buruk ketika Dwi Ayu berusaha mengambil tas dan gawainya yang tertinggal di dalam toko. "Tapi saya malah dilempari lagi pakai kursi," ujarnya.
Setelah itu, Dwi Ayu berlari menuju area dengan banyak oven, namun pelaku terus melemparkan barang-barang ke arahnya. Puncaknya, ia dilemparkan loyang kue hingga kepalanya berdarah.
Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan Pajak
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, yang mendengarkan dengan seksama, bertanya lebih lanjut mengenai kejadian tersebut, memastikan apakah Dwi Ayu sempat terhindar dari serangan atau mendapatkan pertolongan. "Enggak ada yang nolong waktu itu?" tanya Habiburokhman. Dwi Ayu menjawab bahwa pada saat kejadian, hanya ada dirinya dan seorang teman, dan tidak ada yang menolong.
Setelah peristiwa itu, Dwi Ayu dibawa ke sebuah klinik di Penggilingan untuk mendapatkan perawatan medis. "Dibawa ke klinik di Penggilingan," jawabnya.
Kasus penganiayaan ini menjadi viral setelah sebuah video yang menunjukkan Dwi Ayu dihantam dengan kursi oleh George Sugama Halim tersebar di media sosial. Pada Senin dini hari, 16 Desember 2024, George ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penganiayaan, yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sebelum audiensi, Habiburokhman memberikan jaminan keamanan kepada Dwi Ayu dan menyarankan agar ia tenang. "Tenang aja, Mbak, kami jamin keamanan Anda," kata Habiburokhman.
Artikel Terkait
Per 1 Januari 2025, Pekerja Kena PHK Berhak Dapat 60 Persen Dari Upah dan Tunjangan 2,4 Juta
Imigrasi Pematang Siantar Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif dan Fasilitatif Tahun Anggaran 2024
Lonjakan Jumlah WNI di Kamboja Capai 638 Persen, Kemenlu Khawatir Fenomena Pekerja Online Scam
Daftar 27 Kader yang dipecat PDIP
Ini Rencana Tiga Provinsi Baru di Sumatra Utara untuk Atasi Ketimpangan Pembangunan