Minggu, 5 Juli 2026

PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan Pajak

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 17 Desember 2024 | 14:36 WIB
Ilustrasi pajak.  (Pexels)
Ilustrasi pajak. (Pexels)

 

NAWACITAPOST.COM - Pemerintah resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah mengatur jadwal kenaikan tarif PPN secara bertahap.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers di Graha Sawala, Jakarta, Senin (16/12/2024). Namun, Airlangga memastikan bahwa sejumlah barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat tetap dibebaskan dari PPN dengan tarif 0 persen.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang Harmoni Peraturan Perpajakan ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” ujar Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan diterapkan untuk kategori barang dan jasa mewah, seperti daging wagyu, daging kobe, ikan salmon premium, serta layanan kesehatan premium. Sedangkan untuk komoditas utama dan jasa penting bagi kehidupan sehari-hari, pemerintah memberikan kebijakan PPN 0 persen.

Baca Juga: PNM dan BPOM Kolaborasi Tingkatkan Pemahaman UMKM tentang Sertifikasi Produk Pangan  

Berikut adalah daftar barang dan jasa yang mendapatkan tarif PPN 0 persen mulai 1 Januari 2025:

Barang:

1. Beras
2. Daging ayam ras
3. Daging sapi
4. Ikan bandeng/ikan bolu
5. Ikan cakalang/ikan sisik
6. Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
7. Ikan tongkol/ikan ambu-ambu
8. Ikan tuna
9. Susu segar
10. Telur ayam ras
11. Cabai hijau
12. Cabai merah
13. Cabai rawit
14. Bawang merah
15. Gula pasir

Baca Juga: Marinus Gea: Nias Penuhi Persyaratan Menjadi Provinsi Baru  

Jasa:

1. Jasa pendidikan
2. Jasa kesehatan
3. Jasa angkutan umum
4. Jasa tenaga kerja
5. Jasa keuangan
6. Jasa asuransi
7. Buku
8. Vaksin polio
9. Rumah sederhana dan sangat sederhana
10. Rumah susun milik (rusunami)
11. Pemakaian listrik
12. Pemakaian air minum

 

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini