Sebagai langkah nyata, pemerintah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bertujuan memberikan bantuan menyeluruh kepada pekerja terdampak PHK.
Melalui program ini, pekerja akan mendapatkan bantuan tunai sebesar 60 persen dari gaji tetap selama enam bulan. Stimulus ini dirancang untuk menjaga daya beli mereka selama masa transisi menuju pekerjaan baru.
Selain manfaat tunai, program ini juga memberikan pelatihan peningkatan keterampilan dengan dukungan biaya sebesar Rp2,4 juta per peserta.
Pelatihan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi pekerja sehingga mereka lebih siap bersaing di pasar kerja yang semakin ketat.
Baca Juga: Dampak Kenaikan PPN 12% pada 2025, Ancaman PHK di Sektor Ritel dan Industri
Untuk mempermudah pencarian pekerjaan, pemerintah menyediakan akses informasi lowongan kerja melalui platform digital dan peluang mengikuti Program Prakerja. Upaya ini bertujuan mempercepat kembalinya pekerja ke dunia kerja.
"Kami berharap manfaat tunai dari JKP dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar mereka pasca-PHK, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi," ujar Menaker Yassierli dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Selain bantuan langsung kepada pekerja terdampak PHK, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
Kebijakan ini menyasar sekitar 3,76 juta pekerja dan bertujuan meringankan beban perusahaan agar dapat mempertahankan tenaga kerja mereka.
Menaker memastikan bahwa relaksasi ini tidak akan mempengaruhi hak dan manfaat JKK yang diterima pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami memastikan kebijakan ini tidak mengurangi manfaat yang menjadi hak pekerja," tambah Yassierli.
Dengan serangkaian kebijakan tersebut, pemerintah menunjukkan kesungguhannya dalam melindungi pekerja yang terdampak PHK sekaligus menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Artikel Terkait
REI Dorong Perpanjangan Insentif PPN DTP hingga 2025
Dampak Kenaikan PPN 12% pada 2025, Ancaman PHK di Sektor Ritel dan Industri
Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% di 2025, REI Khawatir Penjualan Properti Turun
PPN Naik 12 Persen, PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Pada Januari-Febuari 2025
PPN Naik 12 Persen Per Awal Januari 2025, Ini Alasan Sri Mulyani