Kamis, 4 Juni 2026

Per 1 Januari 2025, Pekerja Kena PHK Berhak Dapat 60 Persen Dari Upah dan Tunjangan 2,4 Juta

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 17 Desember 2024 | 10:07 WIB
 Pekerja Kena PHK Berhak Dapat 60 Persen Dari Upah
Pekerja Kena PHK Berhak Dapat 60 Persen Dari Upah

NAWACITAPOST.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi dan mendukung pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terutama menjelang penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Sebagai langkah nyata, pemerintah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bertujuan memberikan bantuan menyeluruh kepada pekerja terdampak PHK.

Melalui program ini, pekerja akan mendapatkan bantuan tunai sebesar 60 persen dari gaji tetap selama enam bulan. Stimulus ini dirancang untuk menjaga daya beli mereka selama masa transisi menuju pekerjaan baru.

Selain manfaat tunai, program ini juga memberikan pelatihan peningkatan keterampilan dengan dukungan biaya sebesar Rp2,4 juta per peserta.

Pelatihan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi pekerja sehingga mereka lebih siap bersaing di pasar kerja yang semakin ketat.

Baca Juga: Dampak Kenaikan PPN 12% pada 2025, Ancaman PHK di Sektor Ritel dan Industri  

Untuk mempermudah pencarian pekerjaan, pemerintah menyediakan akses informasi lowongan kerja melalui platform digital dan peluang mengikuti Program Prakerja. Upaya ini bertujuan mempercepat kembalinya pekerja ke dunia kerja.

"Kami berharap manfaat tunai dari JKP dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar mereka pasca-PHK, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi," ujar Menaker Yassierli dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Selain bantuan langsung kepada pekerja terdampak PHK, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.

Kebijakan ini menyasar sekitar 3,76 juta pekerja dan bertujuan meringankan beban perusahaan agar dapat mempertahankan tenaga kerja mereka.

Menaker memastikan bahwa relaksasi ini tidak akan mempengaruhi hak dan manfaat JKK yang diterima pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami memastikan kebijakan ini tidak mengurangi manfaat yang menjadi hak pekerja," tambah Yassierli.

Dengan serangkaian kebijakan tersebut, pemerintah menunjukkan kesungguhannya dalam melindungi pekerja yang terdampak PHK sekaligus menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini