Jumat, 5 Juni 2026

Dugaan Mafia Proyek di Nias Barat, Plt Bupati Era Era Hia Siap Tempuh Jalur Hukum

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 22 November 2024 | 13:16 WIB
Polemik terkait proyek peningkatan jalan Long Segment di Desa Simaeasi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.  (Facebook. )
Polemik terkait proyek peningkatan jalan Long Segment di Desa Simaeasi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. (Facebook. )

NAWACITAPOST.COM - Polemik terkait proyek peningkatan jalan Long Segment di Desa Simaeasi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, semakin memanas setelah Plt Bupati Nias Barat, Era Era Hia, menerima somasi dari PT Rius Sejahtera Raya. Perusahaan tersebut, yang dipercaya mengelola proyek senilai Rp16,7 miliar itu, merasa dirugikan atas pernyataan Era Era di media sosial yang menyebutkan adanya praktik mafia proyek.

Somasi itu diantarkan langsung oleh kuasa hukum PT Rius Sejahtera Raya, Amati Dachi, pada Kamis, 21 November 2024. Menurut Amati, Era Era diduga mencemarkan nama baik direktur perusahaan tersebut, Fajarius Laia, yang juga diketahui merupakan calon Bupati Nias Selatan.

Dalam surat somasi itu, Amati meminta Era Era untuk segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf dalam waktu 2x24 jam sejak diterimanya surat.

"Saya sudah mengantar langsung surat Somasi di tujukan kepada Plt. Bupati Nias Barat, Dr. Era Era Hia, M.M., M. Si meminta yang bersangkutan melakukan klarifikasi atas postingannya di Facebook terkait postingannya di media sosial Facebook atas nama Era Era Hia_Story’ pada hari Jum’at 15 November 2024 pukul 19.04 WIB dengan judul mafia proyek," kata Amati, dikutip Jumat (22/11/2024).

Baca Juga: Pengusaha Dimanjakan Dengan Layanan Pencairan Dana Cepat Hingga Empat Kali Sehari di BRIMerchant

Merespons somasi tersebut, Era Era Hia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebutkan nama seseorang secara spesifik dalam postingannya. Ia juga menyatakan siap menghadapi proses hukum, jika itu diperlukan untuk membuktikan kebenaran terkait proyek yang dianggapnya bermasalah.

“Saya tidak pernah menyebutkan nama seseorang, tapi perusahaan. Silahkan saja kalau mau tempuh jalur hukum, itu baik untuk membuktikan apa rekanan sudah menjalankan kewajibannya atau belum” kata Era Era Hia.

Lebih lanjut, Era Era menegaskan bahwa proyek ini berpotensi gagal dan telah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memberikan surat teguran kepada pihak kontraktor. “Saya tidak bisa menutup mata apa yang terjadi terkait proyek tersebut, saya sudah minta agar segera diberikan teguran” tambahnya

Tidak hanya itu, Era Era juga menyampaikan jika pihaknya akan melayangkan laporan ke kejaksaan untuk mengusut proyek yang berpotensi gagal itu. “Saya akan melaporkan proyek tersebut ke kejaksaan. Besok saya kirim suratnya ke kejaksaan” katanya.

Baca Juga: PDIP Sindir Polri Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2024

Latar Belakang Masalah

Proyek peningkatan jalan Long Segment yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 ini telah menjadi sorotan. Dengan nilai pagu sebesar Rp16,7 miliar, proyek ini ditandatangani pada Mei 2024, tetapi hingga kini progresnya masih jauh dari target.

"Penanda tanganan proyek ini di Bulan Mei 2024, dan sampai saat ini tak ada perkembangan berarti. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Rius Sejahtera Raya yang beralamat di Jalan Pasir Putih Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Saya mendapatkan informasi, Direktur perusahaan ini merupakan calon Bupati Nias Selatan," tulis dia dalam akun Facebook.

Jika proyek ini gagal, Kabupaten Nias Barat berisiko kehilangan sisa anggaran sebesar 25 persen dari total dana yang belum masuk ke rekening daerah. Era Era juga mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, yakni pada proyek pembangunan jalan Ruas Orahili-Gunung Cahaya di Kecamatan Sirombu tahun 2023.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini