Minggu, 19 Juli 2026

Menteri Hukum Bahas Kerja Sama Hukum dengan Dubes Inggris

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Sabtu, 16 November 2024 | 17:20 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey.  (Istimewa)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COMMenteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, di ruang kerjanya pada Rabu, 14 November 2024. Dalam pertemuan ini, kedua pihak membahas berbagai peluang kerja sama di bidang hukum, termasuk pemberantasan korupsi, perlindungan kekayaan intelektual, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia.

Menteri Hukum menyampaikan bahwa Indonesia sedang menjalankan beberapa agenda prioritas dalam sistem hukum nasional, seperti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, reformasi birokrasi, dan penguatan perlindungan kekayaan intelektual.

“Kami fokus pada pelaksanaan KUHP baru, perlindungan kekayaan intelektual, serta reformasi birokrasi di bidang hukum untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dan berkeadilan,” ujar Supratman.

Duta Besar Inggris, Dominic Jermey, menyambut positif langkah Indonesia dalam melakukan reformasi hukum dan menawarkan kerja sama di sejumlah bidang. Inggris, menurutnya, siap berbagi pengalaman terkait sistem hukum pidana, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga: Menteri Hukum Lantik 11 Pimpinan Baru, Dorong Realisasi Asta Cita

“Kami sangat terbuka untuk bertukar pandangan mengenai sistem hukum pidana dan perlindungan hak anak, serta memperkuat kerja sama di bidang hukum lainnya,” ungkap Dominic.

Isu hukuman mati juga menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan ini. Dubes Inggris menekankan pentingnya dialog mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia, terutama yang melibatkan warga negara asing. Ia berharap proses hukum di Indonesia tetap memperhatikan standar hak asasi manusia internasional.

“Kami berharap ada diskusi lebih lanjut mengenai kebijakan hukuman mati, terutama untuk memastikan perlindungan hak-hak warga negara asing yang menghadapi ancaman hukuman ini,” ujar Dominic.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menjelaskan bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia akan dilakukan secara hati-hati sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk aturan baru dalam KUHP. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tetap memegang kedaulatan dalam menentukan kebijakan hukum nasional.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Akan Jadi Pembicara Utama di World Public Relations Forum 2024  

“Hukuman mati di Indonesia diberlakukan berdasarkan ketentuan yang sangat ketat dan berlandaskan hukum. Kami berharap negara-negara lain, termasuk Inggris, menghormati kedaulatan hukum kami,” kata Supratman.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pelaksana untuk KUHP baru, termasuk parameter spesifik terkait pelaksanaan hukuman mati.

“Ketentuan pelaksanaan hukuman mati akan diatur lebih rinci dalam undang-undang pelaksana yang sedang disusun,” ujar Edward.

Pada kesempatan yang sama, Dominic Jermey menyatakan dukungan Inggris terhadap upaya Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Ia menyebut langkah tersebut sebagai peluang besar bagi Indonesia untuk memainkan peran lebih aktif dalam ekonomi global.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini