Jumat, 5 Juni 2026

Wajah AWHS Pelaku Penganiayaan Warga Nias Terungkap, Polres Rokan Hulu Diminta Tegas Tangani Kasus Ini

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:40 WIB
Seorang warga Nias menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum penjaga keamanan PTPN IV.  (Istimewa)
Seorang warga Nias menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum penjaga keamanan PTPN IV. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM – Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Kordinator Keamanan (Korkam) Outsourcing dari PT Jaya Wira Manggala (JWM), berinisial AWHS, di PTP Nusantara IV Sei Tapung, viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Insiden tersebut resmi dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Rokan Hulu, namun hingga kini pelaku dikabarkan belum ditahan oleh pihak kepolisian setempat.

Video berdurasi 30 detik yang tersebar sejak 22 September 2025 ini menampilkan seorang pria bernama Yasona Zisokhi Laoli yang diborgol dan diduga melakukan pencurian tandan buah sawit (TBS) di PTP Nusantara IV Sei Tapung. Di video itu, terlihat Yasona sedang diinterogasi, sementara AWHS, seorang Korkam dari PT JWM, terus memukulnya dengan pentungan secara brutal.

Dalam video tersebut, AWHS tanpa ampun memukuli Yasona meskipun pria tersebut sudah mengakui kesalahannya dan memohon ampun. AWHS terlihat menghantam Yasona berkali-kali menggunakan pentungan, bahkan setelah Yasona jatuh dari kursi.

Tak hanya itu, dengan sepatu bot yang dikenakannya, AWHS menendang tubuh korban yang sudah tak berdaya. Tindakan main hakim sendiri ini dinilai kejam dan tidak mencerminkan perilaku yang sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga: Kebakaran Melanda Mal Ciputra, Jakarta Barat: Operasional Ditutup Sementara

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di bawah wewenang Polsek Tandun, wilayah hukum yang menaungi PTP Nusantara IV Sei Tapung. Meski video penganiayaan tersebut telah viral dan diketahui oleh Kapolsek Tandun, hingga saat ini AWHS belum ditangkap.

Sementara itu, Yasona Zisokhi Laoli, yang diduga melakukan pencurian 47 tandan sawit, sudah ditahan oleh pihak Polsek Tandun. Kasus ini memicu kritik tajam terhadap penegakan hukum di Polsek Tandun.

Masyarakat menilai pihak kepolisian tebang pilih dalam menangani kasus ini, karena hanya Yasona yang ditahan atas dugaan pencurian, sementara AWHS yang melakukan penganiayaan dibiarkan bebas.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, ketika dikonfirmasi tentang video tersebut, menyarankan agar korban segera melakukan visum di rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu. Meski demikian, ia juga belum menjawab lebih detail mengenai peristiwa tersebut ketika dihubungi tim Nawacitapost.com.

Baca Juga: Arsjad Rasyid Dianugerahi Anggota Kehormatan Dewan Adat Bamus Betawi

Sementara itu, Kapolsek Tandun, Iptu Ilop Lasri Nosa, juga mengonfirmasi bahwa video tersebut sudah dilihatnya. Namun, hingga saat ini keluarga korban belum membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan.

"Iya, tentunya diawali dengan permohonan visum dari penyidik yang sebelumnya pihak korban melapor ke Polri terdekat untuk mendapatkan palayanan," kata Lasri Nosa.

Pada 30 September 2024, Juwita Sari, istri dari Yasona Zisokhi Laoli, yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya, resmi melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Rokan Hulu. Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Rokan Hulu dengan nomor LP/B/164/IX/2024. Dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dilaporkan berdasarkan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, yang terjadi pada 22 September 2024 di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Juwita menyatakan bahwa dirinya mengetahui tentang video viral penganiayaan tersebut dari adik iparnya. Ia dan keluarganya merasa sangat terpukul melihat perlakuan kejam yang diterima oleh suaminya. "Kami berharap Polres Rokan Hulu bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Kami ingin keadilan bagi suami saya yang sudah lebih dari 10 hari ditahan, sementara pelaku penganiayaan masih bebas berkeliaran," ujar Juwita Sari didampingi kuasa hukumnya.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini