NAWACITAPOST.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI), Otoli Zebua, mengungkapkan keprihatinannya atas laporan penganiayaan yang dialami warga Nias, Yasona Zisokhi Laoli, oleh oknum pengamanan di wilayah PTPN IV Sei Rokan, Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Laporan ini diterima dari pengurus DPD HIMNI Rokan Hulu, yang langsung disarankan untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Otoli Zebua menegaskan bahwa tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun, terlebih oleh aparat pengamanan yang seharusnya menjaga ketertiban. "Jika seseorang melanggar hukum, tangkap dan proses sesuai hukum. Penganiayaan tidak bisa dijadikan alat untuk menegakkan keadilan," tegas Otoli, di Jakarta, Rabu (2/10/2024.
Lebih lanjut, Otoli mengingatkan bahwa proses hukum harus berjalan dengan serius dan adil, tanpa ada pihak yang mempermainkan kasus ini. "Polisi harus menangani kasus ini dengan tegas. Kami tidak ingin kasus penganiayaan ini diabaikan," ujar Otoli.
Ketua DPD HIMNI Riau, Dalizatulo Lase, juga menyatakan bahwa pihaknya bersama DPC HIMNI Rokan Hulu akan terus mengawal laporan yang diajukan oleh keluarga korban. "Kami akan mendukung penuh laporan polisi yang sudah dibuat, agar pelaku penganiayaan ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan tidak manusiawi seperti ini tidak boleh dibiarkan," kata Dalizatulo.
Baca Juga: Arsjad Rasyid Dianugerahi Anggota Kehormatan Dewan Adat Bamus Betawi
Tidak hanya itu, Dalizatulo juga menuntut agar Direktur PTPN IV turut bertanggung jawab atas insiden tersebut. Menurutnya, sebagai pimpinan perusahaan, direktur memiliki tanggung jawab langsung maupun tidak langsung atas tindakan karyawannya di wilayah perusahaan.
"Direktur harus bertanggung jawab karena penganiayaan terjadi di wilayah PTPN IV," tegasnya.
Ketua HIMNI Kabupaten Rokan Hulu, Afliasnyah Gea, SH, MH, menyampaikan kecaman keras atas kasus penganiayaan ini. Ia menyatakan bahwa insiden tersebut mencerminkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
"Saya mewakili masyarakat Nias Rokan Hulu merasa sangat miris melihat kejadian ini. Ini sudah merupakan pelanggaran HAM yang tidak bisa dibiarkan," ujar Gea.
Afliasnyah Gea juga berencana melaporkan kasus ini langsung kepada Presiden RI, karena pihak PTPN IV Sei Rokan dianggap membiarkan pegawai mereka melakukan pelanggaran serius. "Kami akan melaporkan hal ini kepada Presiden. PTPN IV harus bertanggung jawab atas tindakan pegawainya yang melanggar HAM," tegasnya.
Baca Juga: Ikuti Desk Evaluasi WBK, Lapas Karawang Optimis Sabet Predikat WBK di Tahun 2024
Gea menambahkan bahwa jika penegak hukum tidak segera mengambil tindakan, dikhawatirkan masyarakat akan bertindak sendiri. "Kami berharap polisi segera mengambil langkah hukum yang tegas. Jika tidak, bisa saja masyarakat mengambil tindakan sendiri, dan itu yang kami khawatirkan," jelas Gea.
Kasus ini menjadi viral di media sosial, dengan berbagai kecaman publik yang ditujukan kepada pelaku penganiayaan. Dalam video yang beredar, terlihat Yasona Zisokhi Laoli, yang diduga mencuri buah sawit, diinterogasi dan dipasangi borgol oleh oknum pengamanan PTPN IV sambil dianiaya secara brutal.
Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Rokan Hulu dengan nomor laporan STPL, LP/B/164/IX/2024/SKPT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau.
Artikel Terkait
Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Laporan Banggar Atas Ranperda Tentang APBD Kabupaten Nias Utara TA 2025
Pelaksanaan Pesparani Katolik Kabupaten Nias Utara Tahun 2024
Plt. Dirjenpas Kukuhkan Kalapas Kelas IIA Sibolga Kanwil Kumham Sumut Sebagai Ketua Korwil Tapteng-Nias
Faigiziduhu Ndruru: Bangga dan Sedih Atas Pelantikan Dua Putra Nias di DPR RI
Pemerintah Kabupaten Nias sambut PJs Bupati Nias sekaligus rapat staf pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2024