Kamis, 4 Juni 2026

Yasonna Laoly Dilantik sebagai Anggota DPR RI, Siap Berkontribusi untuk Sumut I

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 30 September 2024 | 19:04 WIB
Yasonna H Laoly dipastikan lolos ke Senayan. (Instagram)
Yasonna H Laoly dipastikan lolos ke Senayan. (Instagram)

NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 dijadwalkan akan resmi dilantik pada 1 Oktober 2024. Salah satu sosok yang menarik perhatian adalah Yasonna H. Laoly, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI.

Setelah menyelesaikan dua periode berturut-turut di Kementerian Hukum dan HAM (2014-2024), Yasonna kembali ke dunia legislatif sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara I.

Dengan mengantongi 83.045 suara, Yasonna berhasil memastikan kursinya di DPR RI melalui mekanisme Sainte Lague yang digunakan dalam perhitungan suara. Dapil Sumut I mencakup wilayah-wilayah strategis seperti Kota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Kota Tebing Tinggi, di mana 10 kursi DPR diperebutkan.

Pencapaian Yasonna ini mengukuhkan posisi PDI Perjuangan di dapil tersebut. Yasonna bukanlah pendatang baru di dunia politik. Karirnya dimulai dari posisi strategis di PDI Perjuangan Sumatera Utara sejak tahun 2000 hingga 2008. Selanjutnya, ia menapaki karir politik praktis sebagai anggota DPRD Sumut untuk periode 1999-2004.

Baca Juga: Marinus Gea, Cetak Hattrick Terpilih Jadi Anggota DPR RI: Banteng di Perantauan, Apa Saja Kiatnya di Banten?

Pada Pemilu 2004, Yasonna terpilih sebagai anggota DPR RI dan memulai perjalanannya di Senayan sebagai wakil dari Sumatera Utara I. Sejak itu, Yasonna telah mengukir berbagai prestasi di parlemen, mulai dari menjadi anggota Komisi II hingga terlibat dalam Badan Anggaran DPR RI.

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di MPR RI dan menjadi salah satu tokoh kunci dalam fraksi tersebut. Yasonna kembali dipilih sebagai anggota DPR pada periode 2009-2014, di mana ia diangkat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR RI serta Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.

Namun, titik puncak karir eksekutifnya terjadi ketika Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memilihnya sebagai Menteri Hukum dan HAM pada 2014. Setelah masa bakti di kabinet Jokowi periode pertama, Yasonna sempat dilantik sebagai anggota DPR pada 2019, namun ia segera mengundurkan diri untuk kembali menduduki kursi Menkumham di Kabinet Indonesia Maju.

Sepanjang dua periode sebagai Menkumham, Yasonna menghadapi berbagai tantangan besar, termasuk reformasi hukum dan HAM, serta penyusunan regulasi strategis yang berdampak luas.

Baca Juga: PDI Perjuangan Mayoritas di DPR RI, Berikut 110 Anggota DPR RI PDI Perjuangan Periode 2024-2029

Kini, usai menyelesaikan tugas sebagai Menkumham, Yasonna kembali ke Senayan untuk melanjutkan pengabdiannya kepada bangsa melalui jalur legislatif. “Pengalaman saya di eksekutif akan sangat membantu dalam memperkuat fungsi legislatif, khususnya dalam menyusun regulasi yang pro-rakyat,” ujarnya baru-baru ini.

Yasonna kerap menyebut bahwa masa kecilnya sebagai anak anak kolong sangat memengaruhi karakter dan prinsip hidupnya. Ia dibesarkan dalam suasana disiplin tinggi yang menekankan integritas dan rasa tanggung jawab. Nilai-nilai ini kemudian menguat dalam perjalanan pendidikannya hingga mencapai jenjang akademik yang lebih tinggi.

Dalam dunia politik yang penuh dinamika, Yasonna dikenal sebagai sosok yang tegas dan konsisten. Dengan modal pengalaman panjang, baik di legislatif maupun eksekutif, ia diharapkan dapat terus berperan aktif dalam pembangunan dan kemajuan Indonesia, terutama di Sumatera Utara.

Besok, pada 1 Oktober 2024, Yasonna bersama 579 anggota DPR lainnya akan resmi dilantik. Perjalanan politiknya yang panjang dan penuh tantangan menjadi inspirasi bagi generasi muda, menunjukkan bahwa dedikasi dan kerja keras adalah kunci untuk memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini