Kamis, 4 Juni 2026

Hakim Ancam Cuti Massal, Tuntut Keadilan Soal Kesejahteraan

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 27 September 2024 | 10:20 WIB
Hakim ancam cuti massal tuntut kesejahteraan.  (X)
Hakim ancam cuti massal tuntut kesejahteraan. (X)

NAWACITAPOST.COM - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ketum PP IKAHI), Yasardin, mengungkapkan kekhawatirannya terkait rendahnya kesejahteraan hakim di Indonesia dibandingkan negara-negara tetangga. Dalam perbandingan yang ia sampaikan, gaji hakim di Indonesia masih sangat jauh di bawah negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Menurut Yasardin, hakim tingkat pertama di Indonesia hanya menerima take home pay (THP) sekitar Rp 12 juta per bulan. Angka ini sangat kontras dengan Malaysia, di mana gaji hakim tingkat pertama setara dengan Rp 40 juta per bulan.

"Perbandingannya enggak ada setengahnya, kan?" ujar Yasardin, dikutip Jumat (27/9/2024).

Selain Malaysia, Yasardin juga membandingkan dengan negara lain seperti Kamboja. Di negara tersebut, gaji hakim mencapai sekitar Rp 10 juta setiap bulan. Meskipun sedikit lebih tinggi, perbedaan tersebut tidak signifikan.

"Itu baru gaji pokok, belum jaminan-jaminan lain," jelasnya.

Yasardin menuturkan bahwa meskipun asuransi kesehatan sudah mengalami peningkatan dengan masuknya Mandiri Inhealth, hal tersebut hanya berlaku untuk para hakim, sedangkan keluarga mereka belum tercakup.

Baca Juga: Viral! Momen Andika Perkasa Salaman Diabaikan Kapolda Jateng di Deklarasi Kampanye Damai

"Kalau kemarin, kan masih BPJS. Hakim mau sidang, harus ngantar istrinya dulu ke rumah sakit. Dapat giliran nomor antrian 270, kan gimana dia mau mikirin sidang?" katanya menggambarkan realitas yang dihadapi para hakim.

Untuk memperbaiki kesejahteraan para hakim, Yasardin berharap agar revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung dapat segera disahkan. Saat ini, revisi beleid tersebut sedang digodok di Kementerian Keuangan.

"Sekarang tinggal kita menunggu persetujuan atau tanda tangan dari Bu Menteri Keuangan," ungkapnya.

Revisi peraturan ini diyakini bisa membawa perubahan besar dalam kesejahteraan hakim, terutama dalam hal gaji dan tunjangan. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengonfirmasi bahwa proses revisi masih berlangsung di Ditjen Anggaran.

"Kami tengah melakukan asesmen sesuai prinsip proporsionalitas," ujarnya.

Ketidakpuasan para hakim terhadap kesejahteraan mereka akan memuncak pada aksi cuti massal yang direncanakan berlangsung pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan ini diinisiasi oleh Solidaritas Hakim Indonesia. Menurut juru bicaranya, Fauzan Arrasyid, saat ini sudah ada 741 hakim yang akan bergabung.

Baca Juga: 10 Tahun Jokowi: Petani Gurem Meningkat, SPI Kritik Reforma Agraria

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini