Selain cuti massal, sejumlah hakim juga akan melakukan aksi simbolik di Jakarta, termasuk audiensi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan. Fauzan menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk protes untuk menyampaikan aspirasi para hakim yang selama ini terabaikan, terutama terkait penghasilan dan tunjangan yang tak pernah disesuaikan dengan inflasi.
Fauzan juga mengingatkan tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018, yang sudah mengamanatkan perlunya revisi aturan penggajian hakim. "Aturan ini sudah tak memiliki landasan hukum yang kuat," katanya.
Artikel Terkait
Chico Hakim: Koreksi Putusan MK Itu Tidak Masuk Akal!
Sosialisasi Peduli Lingkungan melalui Pelatihan Ecoprint Hapazome dengan Teknik Fermentasi Daun di SMA Luqman Al Hakim Surabaya
Sosialisasi Peduli Lingkungan melalui Pelatihan Ecoprint Hapazome dengan Teknik Fermentasi Daun di SMA Luqman Al Hakim Surabaya
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Raih Penghargaan Nawacita Award 2024 untuk Penegakan Demokrasi
Lapas Kelas III Kotapinang Kanwil Kumham Sumut Terima Kunjungan Hakim Wasmat PN Rantauprapat