Minggu, 19 Juli 2026

10 Tahun Jokowi: Petani Gurem Meningkat, SPI Kritik Reforma Agraria

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 24 September 2024 | 20:51 WIB
Ilustrasi petani gurem.  (X)
Ilustrasi petani gurem. (X)

NAWACITAPOST.COM - Serikat Petani Indonesia (SPI) mengungkapkan jumlah petani gurem mengalami peningkatan signifikan dalam sepuluh tahun terakhir. Petani gurem, yang memiliki lahan kurang dari 0,5 hektare, tercatat mencapai 16,89 juta rumah tangga pada tahun 2023.

Angka ini meningkat dari 14,24 juta pada tahun 2013. Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menyoroti bahwa kebijakan reforma agraria di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berhasil menyeimbangkan penguasaan tanah yang semakin timpang.

“Jumlah petani gurem dengan lahan kurang dari 0,5 hektare terus meningkat dalam satu dekade terakhir,” ujar Henry dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (24/9/2024).

Henry menilai kebijakan reforma agraria saat ini lebih terfokus pada legalisasi kepemilikan tanah melalui proyek sertifikasi, tanpa memperhatikan ketimpangan yang ada. Menurutnya, kebijakan ini juga memungkinkan korporasi besar menguasai tanah rakyat dengan alasan proyek strategis nasional (PSN).

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Dinilai Tak Layak Jabat Menteri Agama

Bahkan, atas nama perubahan iklim, jutaan hektare tanah dijadikan hutan konservasi dan restorasi yang menjadi komoditas perdagangan karbon.

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, juga mengkritik pelaksanaan reforma agraria yang dianggap tidak sesuai dengan semangat konstitusi. Ferri menyebut, kebijakan tersebut seharusnya diarahkan pada perombakan struktur penguasaan tanah yang timpang, sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Pemerintah harus memastikan land reform yakni membagikan tanah untuk rakyat yang tak bertanah, petani gurem untuk usaha-usaha pertanian, pembudidaya dan petambak perikanan untuk kedaulatan pangan, maupun untuk perumahan dan pemukiman serta fasilitas sosial bagi rakyat,” ujar Ferri.

Dia juga menilai bahwa UU Cipta Kerja memperburuk ketimpangan penguasaan tanah dan menghalangi dilaksanakannya reforma agraria sejati. Oleh sebab itu, dia mendesak pemerintah untuk mencabut undang-undang tersebut demi tercapainya kedaulatan pangan.

Baca Juga: Beraktivitas di Jalur Kereta, Siap-siap Hadapi Denda Maksimal Rp15 Juta

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyuarakan hal senada. Menurutnya, pemerintah harus mengembalikan tanah kepada rakyat jika ingin meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat. Dia menilai, reforma agraria sejati adalah landasan penting bagi kedaulatan pangan di Indonesia.

“Kita semakin bergantung pada impor pangan setiap tahun, sementara petani kita kehilangan akses ke tanah yang seharusnya menjadi sumber penghidupan mereka. Ketahanan pangan Indonesia akan semakin rapuh jika tanah pertanian terus dialihkan untuk proyek komoditas ekspor,” ujar Said.

Said juga mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah. "UU Cipta Kerja tidak hanya merugikan buruh, tetapi juga petani dan seluruh rakyat kecil," tegasnya.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini