Kamis, 4 Juni 2026

Beraktivitas di Jalur Kereta, Siap-siap Hadapi Denda Maksimal Rp15 Juta

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 24 September 2024 | 20:12 WIB
Ilustrasi kereta api. (X)
Ilustrasi kereta api. (X)

NAWACITAPOST.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, kecuali terkait kepentingan operasional. Larangan ini ditegaskan setelah insiden memilukan yang terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, di mana empat anak kehilangan nyawa akibat tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700, antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa setiap aktivitas seperti bermain atau berolahraga di jalur kereta api sangat berbahaya dan mengancam keselamatan.

“Kereta api memiliki kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang, sehingga tidak mungkin untuk berhenti mendadak. Kami mengingatkan masyarakat akan risiko yang dapat terjadi jika mereka berada di jalur rel,” ujar Anne dalam keterangan resminya pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Daftar 5 Pengembang Properti dengan Pendapatan Teratas di Semester I-2024

KAI pun menekankan bahwa aktivitas di jalur kereta melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 199 dari UU tersebut menyatakan, masyarakat yang melanggar aturan di jalur kereta dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Pelanggaran termasuk menggunakan jalur kereta untuk kepentingan yang mengganggu operasional, menyeret barang di atas jalur, atau melintas tanpa izin. Anne juga menyampaikan rasa prihatin atas tragedi yang terjadi di Karawang.

"KAI sangat menyayangkan insiden ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta demi keselamatan bersama," tambahnya.

Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi aturan yang ada demi menghindari kecelakaan fatal. Selain itu, KAI berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya yang mengintai jika mereka berada di area berisiko tersebut.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini