NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK 9.OT.03.01 Tahun 2024, Tentang Tindak Lanjut Percepatan Kinerja Melalui Indikator Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kemenkumham.
Maka, perlu dilaksanakan Kegiatan Bimtek dan Pendampingan Penyusunan LKjIP Kantor Wilayah, kepada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Tahun 2024. (Rabu, 18 September 2024)
Seluruh pejabat struktural Lapas Gunungtua, Kaur TU, Kasubsi Kamtib, Kasubsi AO, dan Kasubsi Pembinaan dan staff TU sebagai operator, ikuti Kegiatan Bimtek dan Pendampingan Penyusunan LKjIP Kanwil kepada UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut Tahun 2024 di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, maka penyusunan LKjIP dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada dan tersusun baik.
(Humas Lagunta)