Jakarta, Nawacitapost.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan diperbolehkan pulang ke kampung halaman pada Hari Raya Idul Fitri 2022. Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan – RB) Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait dibolehkannya PNS mudk tahun ini.
“Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah,” kata Tjahjo.
Melansir dari Kompas.com, Ia juga berpesan untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik, "Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” kata Tjahjo dalam SE.
Dia menambahkan dalam rapat tingkat Menteri pada 1 April lalu, terdapat permohonan dari Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kmenterian Perhubungan agar PNS diperbolehkan menambah cuti tahunan pada sebekum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 H.