Jumat, 5 Juni 2026

KPK Tegaskan Tindak Lanjut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi yang Libatkan Kaesang dan Bobby Nasution

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 13 September 2024 | 16:40 WIB
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango.  (X)
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango. (X)

NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani dugaan gratifikasi yang melibatkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, serta menantunya, Bobby Nasution.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, pada diskusi media yang digelar Kamis (13/9/2024), menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang terkait dengan dugaan penerimaan fasilitas berupa jet pribadi Kaesang dan Bobby.

Nawawi menuturkan bahwa meskipun penggunaan jet pribadi ini masih dalam tahap penyelidikan, KPK berkomitmen untuk membuka informasi kepada publik sepanjang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami terus mengupayakan agar pengaduan ini ditangani sesuai prosedur yang ada. Bagi saya pribadi, soal barang [jet pribadi] itu saja sudah membingungkan, apalagi cara memanfaatkannya. Namun, hal ini tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Nawawi, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Pemilik Jet Pribadi yang Dipakai Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

KPK diketahui telah menerima dua laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang. Laporan tersebut telah diproses oleh Direktorat Gratifikasi KPK yang kemudian memutuskan untuk mengalihkan penanganan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan lebih komprehensif sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sementara itu, dugaan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang pertama kali mencuat setelah istrinya, Erina Gudono, membagikan momen penerbangan mereka ke Amerika Serikat menggunakan pesawat Gulfstream G650ER melalui media sosial.

Unggahan tersebut mendapat sorotan tajam dari publik karena muncul di tengah gelombang protes terkait revisi UU Pilkada di DPR, yang dinilai menguntungkan posisi Kaesang sebagai calon kepala daerah.

Kaesang yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga masuk dalam bursa calon kepala daerah di Jawa Tengah dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Hal ini semakin memperkeruh situasi dan menarik perhatian masyarakat, mendorong KPK untuk bergerak lebih cepat dalam meneliti dugaan gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Media Nawacita Indonesia Siap Beri Penghargaan untuk Warga Negara Asing di Nawacita Awards 2025

Di sisi lain, Bobby Nasution, yang merupakan Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Jokowi, juga sedang diselidiki atas dugaan penggunaan fasilitas serupa. Seperti Kaesang, laporan masyarakat terhadap Bobby telah masuk dan sedang diproses oleh Direktorat PLPM.

Namun, Nawawi menegaskan bahwa pengalihan penanganan laporan ini bukan berarti KPK melepaskan kewenangannya, melainkan menugaskan direktorat yang lebih sesuai untuk menangani kasus ini secara prosedural. "Pengalihan ini dilakukan agar penanganannya lebih sesuai dengan prosedur yang ada di Direktorat PLPM. Bukan berarti KPK mengabaikan kewenangannya. Kasus ini tetap akan diusut tuntas, sesuai aturan yang berlaku," tegas Nawawi.

Publik kini menanti langkah lebih lanjut dari KPK, mengingat kasus ini menyangkut dua figur penting dalam lingkaran Presiden Jokowi. Meski informasi tentang dugaan gratifikasi ini telah beredar luas di media sosial, KPK berkomitmen untuk bekerja berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan tokoh politik nasional, tetapi juga muncul di tengah situasi politik yang sedang memanas terkait revisi undang-undang Pilkada. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan tetap dilakukan secara profesional dan independen, tanpa terpengaruh oleh tekanan politik maupun opini publik.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini