Acara ini berlangsung di Ruang Pertemuan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo, menegaskan pentingnya penyusunan Ranperkada ini sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak.
Menurutnya, Ranperkada ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Kami berharap dengan selesainya rapat finalisasi harmonisasi ini, seluruh substansi dan aspek teknis sudah disepakati sehingga Ranperkada yang disusun dapat segera diterapkan,” ujar Agus, dikutip Sabtu (10/6/2024).
Baca Juga: Kemenkumham Babel Gelar Tabur Bunga di TMP Pawitralaya untuk Kenang Jasa Pahlawan
Pj. Sekretaris Daerah, Haris Setiawan, turut hadir dan memberikan apresiasi atas terlaksananya proses harmonisasi ini. Ia menekankan bahwa Ranperkada tentang Pemungutan Pajak Daerah ini menjadi dasar penting dalam pemungutan pajak yang berperan sebagai sumber pendapatan daerah.
“Proses harmonisasi ini tidak hanya bertujuan menyelaraskan aturan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga sebagai wadah komunikasi yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Haris.
Sementara itu, Koordinator JFT Perancang, Muhamad Iqbal, menjelaskan bahwa tujuh Ranperkada tersebut akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam acara ini, turut hadir dari Kanwil Kemenkumham Babel, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, bersama JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan yaitu Muhamad Iqbal, Ismail, Beni Saputra, Irkham, Septi Lestari, Anita Azzahra, dan Imelda Hanum.
Sedangkan dari pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, hadir Pj. Sekretaris Daerah Haris Setiawan, Kepala Badan Keuangan Daerah Agus Pratomo, Inspektur Pembantu Dodi Kusumah, Kepala Bagian Hukum Ami Prionggo, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Susanti, serta JFT Perancang dan JFT Analis Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengapresiasi sinergi yang baik antara Kanwil Kemenkumham dan Pemerintah Daerah Bangka Selatan dalam penyusunan produk hukum daerah. Saat ini, Kanwil telah berhasil mengharmonisasi tiga Ranperda dan lima belas Ranperkada dari Bangka Selatan.
Dengan selesainya proses harmonisasi ini, diharapkan bahwa implementasi Ranperkada tentang Pemungutan Pajak Daerah dapat berjalan lancar, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat Bangka Selatan.
Adapun Ranperkada yang dibahas mencakup berbagai aspek pemungutan pajak daerah, antara lain:
- Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
- Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
- Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;
- Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah;
- Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame;
- Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Artikel Terkait
HUT RI Ke 79, Walikota Blitar Berangkatkan Lomba Baris- Berbaris Umum
Pemkot Blitar Gelar Lomba Baris Tingkat OPD Hingga Umum di Peringatan HUT RI ke 79
Polisi dalam Waktu Tiga Hari, Anak Bunuh Ayah Tiri di Karawang Akhirnya Ditangkap
KLHK dan UNICEF Luncurkan CLAC: Langkah Nyata Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
17 Tahun Kota Serang, Pj Gubernur Al Muktabar : Saling Bahu Membahu untuk Mencapai Tujuan Bersama