Jumat, 5 Juni 2026

MUI Keluarkan Fatwa Haram Jika Beri Uang ke Pengemis

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Rabu, 3 November 2021 | 11:13 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel baru saja mengeluarkan fatwa haram jika memberikan uang kepada pengemis. Fatwa MUI tersebut kemudian mendapat apresiasi dari Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. Menurutnya, langkah yang diambil MUI dan Satpol PP dalam operasi zero terhadap anak jalanan (anjal), serta gelandangan dan pengemis (gepeng) merupakan hal yang benar.

“Ini bukti bahwa apa yang dilakukan selama ini soal Operasi Zero Anjal Gepeng sudah berada pada jalur yang tepat,” kata Danny Pomanto, Selasa (2/11/2021).

Kemudian Danny menjelaskan bahwa Fatwa MUI yang mengharamkan jika memberi uang terhadap pengemis mampu memberikan kemudahan pemerintah kota dalam melaksanakan penertiban. Ia mengklaim bahwa masyarakat yang memberikan uang kepada gepeng menjadi salah satu faktor maraknya gepeng dan anjal yang ada di hampir selluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga : Idap Kanker Prostat, Jokowi Turunkan 2 Dokter Kepresidenan Untuk SBY


Ia pun meminta RT/RW untuk terlibat dalam pendataan dan pengawasan terhadap warga yang kurang mampu di wilayahnya masing-masing. Hal itu, kata dia, untuk memudahkan pelacakan bila ada warga yang membutuhkan bantuan. “Ini juga untuk mencegah agar tidak ada lagi yang turun ke jalan,” ujarnya.

Simak informasi menarik lainnya di Youtube NAWACITA TV 


https://youtu.be/9iP209BCwSg

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini