NAWACITAPOST.COM - Rupanya polemik pemecatan Wahyu seorang Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Ibtidaiyah (MI) oleh pihak Yayasan usai menjatuhkan skors kepada oknum guru makin memanas.
Sebuah video yang beredar dan berdurasi 2 menit 22 detik pada Rabu (17/7/2024) tampak memperlihatkan seorang oknum pimpinan yayasan menunjukkan sikap arogan dihadapan guru dan para siswa.
Baca Juga: Akibat Ulah Oknum Guru Kepala Sekolah Malah Diberhentikan Dari Jabatannya, Begini Ceritanya
"Melanggar hukum, prei sek ora oleh, tak polisekno kabeh, tak foto kabeh, prei sek, (Melanggar hukum, berhenti dulu tidak boleh, aku polisikan semua, aku foto semua, berhenti dulu)," ungkap oknum pimpinan yayasan itu dengan nada arogan
Selain itu, oknum pimpinan yayasan juga menyampaikan jika pak Heru adalah Kepala Sekolah bukan Kepala Yayasan, tidak berhak mengatur masalah yayasan. Terlihat dalam Video beberapa siswa mengeluarkan cletukan yang menyayangkan sikap arogan tersebut.
Sebelumnya, Wahyu seorang kepala sekolah (Kepsek) yang telah puluhan tahun mengabdi pada sebuah lembaga pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di wilayah Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur di berhentikan dari jabatannya oleh pihak Yayasan setelah melakukan skorsing terhadap salah satu oknum guru.
Wahyu mengaku bingung, masalah ini berawal dia menskors oknum guru laki-laki berinisial (K) lantaran diduga terlibat tindakan asusila di sekolah, namun malah ia yang harus dipecat dari jabatan Kepala Sekolah.
“Dia (guru yang diskors) merupakan orang yang kami anggap kuat, menjabat sebagai direktur BUMDes dan adik salah satu Kepala Dinas lingkup Pemkab Jombang,” terang Wahyu, Jumat (12/7/2024).
Lebih lanjut, bukan persoalan ia lepas dari jabatan Kepala Madrasah. Namun yang menjadikan Wahyu hingga meneteskan air mata, setelah ia diberhentikan, dampaknya empat guru lainnya mengundurkan diri dan lebih parahnya lagi 49 siswa memilih pindah sekolah.
Baca Juga: Heboh, Siswa SMKN 1 Siduaori Meninggal Diduga Dianiaya Kepala Sekolah
Sedangkan ia pikirkan sekarang adalah dampak 49 siswa yang harus pindah sekolah, bagi dia hal tersebut tentu membawa kualitas negatif bagi peserta didik.
“Secara psikologis anak-anak terganggu, bahkan ada video yang memperlihatkan anak-anak diintimidasi dan diancam oleh pihak oknum tidak bertanggung jawab. Padahal mereka hanya butuh belajar tak perlu tahu konflik lembaganya,” tutur Wahyu sambil meneteskan air mata
Menurut Wahyu, yang memberhentikannya adalah pengurus yang ada di akta notaris yayasan baru, sementara Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang ia emban adalah berada di Yayasan lama yang saat ini ia pegang. Bahkan, Wahyu sendiri masuk didalam akta notaris lama sebagai pengurus Yayasan.
Artikel Terkait
Mendikbudristek Minta Pemda Angkat Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik 96 Kepala Sekolah dan 58 Pengawas Sekolah
Polres Gresik Tetapkan Tersangka Oknum Kepala Sekolah Pukul Siswi hingga Pingsan
Cerita Kedekatan Moeldoko dengan Kepala Sekolah Waktu SMP
Sekda Nias Barat Lantik 23 Kepala Sekolah TK, SD dan SMP