Minggu, 5 Juli 2026

Mantan Wakapolri Oegroseno: Polda Jabar Harus Bayar Rp100 Miliar ke Pegi Setiawan, Korban Salah Tangkap

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 10 Juli 2024 | 11:36 WIB
Mantan Wakapolri,  Komisaris Jenderal (Komjen) Pol (Purn) Oegroseno.  (X)
Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol (Purn) Oegroseno. (X)

NAWACITAPOST.COM - Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol (Purn) Oegroseno, menegaskan bahwa Polda Jabar harus memberikan ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada Pegi Setiawan, korban salah tangkap dalam kasus Vina. Pernyataan ini mencuat setelah Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dan harus direhabilitasi namanya.

Oegroseno menilai bahwa ganti rugi sebesar Rp100 miliar layak diberikan kepada Pegi Setiawan untuk mencegah penyidik melakukan kesalahan serupa di masa depan. "Seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau Rp100 miliar lah," katanya diktip Rabu (10/7/2024).

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyebutkan bahwa pihaknya hanya akan mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp180 juta. Gugatan ini didasarkan pada hilangnya penghasilan Pegi Setiawan selama masa penahanan dan kerugian lainnya yang dialami.

Selain itu, Toni RM menekankan pentingnya rehabilitasi untuk memulihkan nama baik Pegi Setiawan. "Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya," ujarnya.

Baca Juga: Ki Ucuk: Eki Pitung Layak Jadi Gubernur Jakarta dari Kaum Betawi

Perhitungan Ganti Rugi

Toni RM menjelaskan bahwa sepeda motor Pegi Setiawan yang disita sejak 2016 juga menjadi bagian dari perhitungan ganti rugi. "Bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya misal sehari Rp30 ribu, kalau delapan tahun sekitar Rp165 juta. Ditambah, penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp5 juta, maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp180 juta," tuturnya.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan keraguannya bahwa Polda Jabar akan membayar ganti rugi. Menurutnya, kompensasi yang diberikan bisa merusak citra Polri.

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara. Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," tuturnya.

Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan sidang dan akan segera menindaklanjutinya. Namun, ia juga menegaskan bahwa kompensasi tidak disebutkan dalam putusan hakim.
"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," jelasnya.

Baca Juga: Mengenal Prof Satya Arinanto: Mengawal Reformasi Hukum dari Boediono hingga Ma'ruf Amin

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa Pegi Setiawan akan segera dibebaskan sesuai putusan hakim. "Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan. Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tandasnya.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini