Kamis, 4 Juni 2026

Mengenal Prof Satya Arinanto, Dewan Juri Nawacita Awards 2024: Mengawal Reformasi Hukum dari Boediono hingga Ma'ruf Amin

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 10 Juli 2024 | 10:29 WIB
Prof Satya Arinanto (X)
Prof Satya Arinanto (X)

NAWACITAPOST.COM - Prof Satya Arinanto, seorang ahli hukum terkemuka, dilahirkan di Surabaya pada 16 November 1965. Dengan perjalanan akademik dan karir yang gemilang, ia telah memberikan kontribusi besar bagi dunia hukum dan pemerintahan di Indonesia. Menariknya, Prof Satya menjadi salah satu Dewan Juri pada perhelatan Nawacita Awards 2024. 

Nawacita Awards merupakan bentuk apresiasi atas keberhasilan tokoh-tokoh nasional dan lokal, serta korporasi dan lembaga yang mempunyai kontribusi besar untuk memajukan Indonesia. Ajang penghargaan bergengsi yang terinspirasi dari gagasan Trisakti, Presiden Soekarno ini akan digelar secara meriah oleh Media Nawacita Indonesia (MNI) pada September 2024 mendatang.

Adapun, perjalanan Satya dimulai dari mengenyam pendidikan dasar di Surabaya, Jawa Timur. Ia kemudian melanjutkan pendidikan menengah atas di SMA Negeri 3 Bandung, dan berhasil lulus pada tahun 1984.

Setelah itu, ia sempat melanjutkan studinya di Pendidikan Ahli Teknik Jurusan Penggunaan Komputer di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1984-1985. Meskipun awalnya memilih bidang teknik, minatnya yang kuat pada hukum membawanya ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), di mana ia meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1990.

Prof Satya melanjutkan studinya dengan pendidikan lanjutan non-gelar di bidang Peradilan Tata Usaha Negara di FHUI pada tahun 1991-1992. Kemudian, ia mendapatkan beasiswa dari The Ford Foundation untuk mengikuti pendidikan Lanjutan Bidang Hak Asasi Manusia Internasional di University of Notre Dame, Amerika Serikat, pada tahun 1992-1993.

Baca Juga: Nawacita Awards: Menghidupkan Spirit Trisakti di Era Digital

Tidak berhenti di situ, ia kembali ke FHUI untuk meraih gelar Magister Ilmu Hukum pada tahun 1997 dan Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2003. Namun, karir akademik Satya di FHUI baru dimulai pada tahun 1991.

Ia telah menjabat berbagai posisi penting, termasuk Sekretaris Pembantu Dekan II, Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara, dan Pembantu Dekan Bidang Pendayagunaan Sistem Informasi Hukum. Pada tahun 2005, ia dianugerahi gelar Guru Besar termuda di FHUI, sebuah pencapaian yang menunjukkan dedikasinya dalam bidang pendidikan hukum.

Di luar dunia akademik, Prof Satya juga aktif berkontribusi dalam pemerintahan. Sejak Oktober 2009, ia diangkat menjadi Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden (Wapres) RI Bidang Hukum, sebuah posisi yang terus diembannya hingga beberapa periode pemerintahan. Saat itu, Prof Satya menjadi Stafsus dari Wakil Presiden (Wapres) Boediono.

Pada tahun 2011, ia juga diangkat sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Komisi Kejaksaan RI oleh Presiden RI. Saat Boediono selesai menjabat, Satya berkemas membereskan ruangan dan meninggalkan ruang kerjanya.

Baca Juga: Rakernas Moeldoko Center Soroti Potensi Sorgum sebagai Solusi Pangan Masa Depan

Namun, tiba-tiba Satya mendapatkan telepon dari pihak Wapres bahwa Jusuf Kalla (JK) ingin ia tetap menjadi stafsus. Satya kaget atas kepercayaan itu. Ia lalu menerima kepercayaan itu dan kembali berkantor di Istana Wapres. Pada 2019, Satya kembali dipercaya membantu Wapres Ma'ruf Amin untuk bidang yang sama.

Satya tidak hanya aktif di bidang hukum dan pemerintahan, tetapi juga di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia pernah menjabat sebagai Dewan Komisaris di PT Waskita Karya Tbk dan PT Pegadaian, menunjukkan keahliannya dalam mengelola organisasi besar di berbagai sektor.

Sebagai seorang akademisi dan praktisi hukum, Satya telah menerima berbagai penghargaan. Ia pernah terpilih sebagai Peneliti Muda Berprestasi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial, Budaya, dan Kemanusiaan pada Dies Natalis Universitas Indonesia ke-48 dan ke-50. Ia juga mendapatkan berbagai piagam penghargaan dalam penulisan jurnal ilmiah internasional, yang menegaskan kontribusinya dalam bidang penelitian hukum.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini