NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, telah melaksanakan pemberian makanan tambahan (Extra fooding) kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017, tentang pemberian makanan tambahan bagi WBP, Sabtu (06/07/2024).
Langkah ini diambil, untuk memastikan bahwa seluruh WBP mendapatkan asupan nutrisi yang cukup dan sesuai dengan kebutuhan tubuh mereka.
Baca Juga: Berkat Holding Ultra Mikro Nasabah PNM Mekaar Ini Berani Memulai Investasi
Pemberian makanan tambahan juga dianggap sebagai bentuk dukungan dari pihak lembaga pemasyarakatan, terhadap WBP selama menjalani masa hukuman.
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok, Muslim Surbakti, Amd.IP., S.H., Kami menjalankan program pemberian makanan tambahan ini, sebagai bentuk perhatian kepada seluruh WBP yang sedang menjalankan masa hukumannya.
Lanjutnya, kami percaya bahwa memberikan asupan nutrisi yang cukup, akan membantu mereka menjalankan masa pidananya dengan lancar dan tetap sehat.
Baca Juga: Forum Wartawan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Adakan Pelatihan Jurnalis
Dengan implementasi pemberian makanan tambahan ini, Rutan Kelas IIB Sipirok menunjukkan komitmen mereka untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh WBP, serta mendukung hak WBP dengan memberikan asupan nutrisi yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Humas Rutasip)