Minggu, 19 Juli 2026

FE, Pelaku Dugaan Korupsi Dana Hibah di Tetapkan Sebagai DPO Oleh Kejari Jombang

Photo Author
Teguh Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 3 Juli 2024 | 16:30 WIB
Kepala Kajari Jombang Agus Chandra saat menunjukkan foto FE sebagai DPO (foto teguh Nawacitapost)
Kepala Kajari Jombang Agus Chandra saat menunjukkan foto FE sebagai DPO (foto teguh Nawacitapost)

NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan FE (40) yang tinggal di Jalan KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO terhadap FE menyusul yang bersangkutan mangkir dari upaya pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jombang.

Kepala Kejari Jombang Agus Chandra mengatakan FE merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan rabat beton di 21 titik lokasi di Kabupaten Jombang. Proyek yang bersumber dari dana hibah Tahun 2021 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

"Sudah tiga kali tersangka dalam pemeriksaan. Hari ini kita tetapkan sebagai DPO," ujar Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Perkuat Sinergi APH, Kalapas Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kumham Sumut Kunjungi Kejaksaan Negeri Langkat

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka. Mengingat dua lembaga tersebut memiliki luas peralatan pelacakan yang memadai.

"Kita buru-buru sampai ketemu," jelas Agus Chandra.

Lebih lanjut, proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim senilai Rp 3,8 miliar menempatkan FE sebagai otak pelaku dugaan korupsi. Dimana FE membentuk 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di satu kecamatan dibetuk satu pokmas.

Baca Juga: Plh. Karutan Kelas IIB Sukadana Turut Serta Dalam Proses Pemusnahan Barang Bukti Yang Diajukan Oleh Kejaksaan Negeri Sukadana

Ketika uang hibah cair ke masing-masing Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh FE sebesar 50 sampai 70 persen.

"Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar," ungkapnya.

Faktanya, FE sempat hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik ​​Kejari Jombang. Terungkap dalam keterangannya, FE sempat menyebutkan nama anggota DPRD Jatim yang berinisial AM selaku pemilik proyek.

Baca Juga: Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Amankan Oknum Penipuan Berkedok Pegawai Negeri

Upaya pemeriksaan oleh tim penyidik, diketahui jika AM merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas.

"Ada keanehan, anggota DPRD Dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang," terang Agus.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini