NAWACITAPOST.COM - Mobil Jeep Rubicon yang dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo akan segera dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pengumuman resmi yang dipublikasikan di akun media sosial Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, disebutkan bahwa mobil tersebut akan dilelang dengan harga awal sebesar Rp809 juta.
Pengumuman mengenai lelang Jeep Rubicon tersebut telah diposting pada hari Minggu, 21 April 2024, melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, @kejari_jakarta_selatan.
Dalam unggahan tersebut, tercantum spesifikasi mobil serta nama pemilik sebelumnya, yaitu Mario Dandy.
Mobil Jeep Rubicon Wrangler ini disita sebagai barang bukti dari sebuah kasus yang melibatkan Mario Dandy.
Baca Juga: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Bambang Widjojanto Sebut Akan Ada Kejutan
Proses lelang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Jumat, 26 April 2024, melalui aplikasi lelang, dengan batas waktu pendaftaran pada pukul 10.00 WIB pada hari yang sama. Seluruh proses lelang akan diawasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV di bawah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lelang atas mobil ini didasarkan pada Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta telah mendapat izin lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jeep Rubicon ini awalnya disita oleh pihak kepolisian dalam sebuah kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Setelah melalui proses hukum, mobil tersebut kemudian diserahkan kepada kejaksaan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, lelang mobil Jeep Rubicon ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pengelolaan barang rampasan negara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Membangun Sinergi, FORKADA Se-Kepulauan Nias Berhasil Gelar Rapat Strategis
PGRI Jatim Gelar Konprov, Ketum PB PGRI hasil KLB Buka Suara
Antisipasi Pengumuman Putusan, MK Memperketat Keamanan untuk Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Bambang Widjojanto Sebut Akan Ada Kejutan