Minggu, 19 Juli 2026

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Bambang Widjojanto Sebut Akan Ada Kejutan

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 22 April 2024 | 07:25 WIB
Bambang Widjojanto (Foto: dok)
Bambang Widjojanto (Foto: dok)

 

NAWACITAPOST.COM - Hari ini, Senin, 22 April 2024, menjadi momen penting bagi Mahkamah Konstitusi (MK) karena akan membacakan putusan terkait sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, memastikan bahwa meski terdapat perimbangan suara dari delapan hakim konstitusi, dengan empat hakim menerima dan empat hakim menolak, tetap akan ada keputusan yang diambil.

"Bagaimana jika kedelapan hakim konstitusi memiliki suara yang sama? Ini bukan deadlock, saya pastikan tidak akan deadlock. Dan keputusan akan tetap diambil," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Minggu, 21 April 2024.

Sementara itu, Bambang Widjojanto, anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menyatakan hari ini sebagai momen bersejarah bagi tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Antisipasi Pengumuman Putusan, MK Memperketat Keamanan untuk Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Dia menegaskan bahwa di gedung MK, sejarah peradaban Indonesia akan dituliskan, apakah MK akan menjadi penentu penting dalam memastikan tegaknya demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat atau sebaliknya.

Delapan hakim konstitusi diuji kenegarawanannya setelah semua pihak yang bersengketa, terutama para pemohon, berupaya untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu melalui segenap alat bukti yang mereka miliki.

Bambang menyampaikan bahwa situasi kritis ini mengharuskan terus hidupnya optimisme di tengah pandangan negatif dan keraguan yang sering dilontarkan oleh sebagian kalangan.

“Keuangan negara melalui program bansos dimanipulasi melalui tindak dan sikap koruptif, aparat dan aparatur megara ‘dinistakan’ sehingga hanya mengabdi pada sebagian kekuasaan yang berwatak nir-integritas, serta ancaman kriminalisasi yang disebar dan ditebar begitu menakutkan,” kata Bambang yang juga Dosen Paska Sarjana Universitas Djuanda, pagi ini.

Sebelumnya, pakar politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi, telah memprediksi kemungkinan diterimanya dan penolakan gugatan oleh MK.

Baca Juga: PGRI Jatim Gelar Konprov, Ketum PB PGRI hasil KLB Buka Suara

Dia menjelaskan bahwa bukti-bukti yang disajikan bisa mempengaruhi keputusan hakim konstitusi, terutama dalam menentukan apakah terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalam sidang, gugatan yang diajukan mencakup permohonan untuk meminta pemilu dua putaran serta tuduhan terlibatnya aparatur negara, menteri, serta Presiden dalam kecurangan perolehan suara oleh Paslon 02 Prabowo-Gibran.

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini