Jumat, 5 Juni 2026

Plh. Karutan Kelas IIB Sukadana Turut Serta Dalam Proses Pemusnahan Barang Bukti Yang Diadakan oleh Kejaksaan Negeri Sukadana

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 26 Juni 2024 | 17:45 WIB
Plh Karutan Sukadana Saat Mengikuti Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Sukadana
Plh Karutan Sukadana Saat Mengikuti Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Sukadana

NAWACITAPOST.COM - Plh. Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Zuhir Hendri turut serta dalam proses pemusnahan barang bukti yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur. Rabu, (26/06/2024).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kapolres Lampung Timur, Kepala BNNK Lampung Timur, perwakilan dari Pengadilan Negeri Sukadana, serta Kodim 0429 Lampung Timur.

Proses pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan penindakan terhadap kejahatan di wilayah Sukadana.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Tanggulangi dan Perangi Narkotika Bagian dari Mempersiapkan Generasi Unggul dan Tangguh

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai kasus yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum, termasuk narkotika, perlindungan anak, konservasi sumber daya alam, barang hasil pencurian serta barang-barang ilegal, dan barang bukti lainnya.

Plh. Kepala Rutan Sukadana Zuhir Hendri menyatakan bahwa komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum.

“Partisipasi Rutan Sukadana dalam proses pemusnahan barang bukti ini adalah wujud dukungan kami terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya

Baca Juga: Judo Sumbang Medali Pertama untuk Kontingen Indonesia di AUG 2024

Acara pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memberikan pesan kepada masyarakat tentang bahaya kejahatan serta pentingnya peran semua pihak dalam memberantasnya.

Dengan adanya sinergi antar instansi, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga.

(Humas Rutan Sukadana)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini