Termasuk pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur untuk membongkar kasus tersebut. Berdasarkan keterangan dinas, mereka mengakui adanya proyek dana hibah tersebut.
Baca Juga: Peresmian Lapangan Tenis Indoor Kejaksaan Tinggi Banten: Fasilitas Baru untuk Prestasi ASN
"Pokmas ini tidak merasa diminta. Tapi diberi proyek oleh FE. Jadi FE ini diposisikan sebagai koordinator. Padahal seharusnya tidak ada koordinator," urainya.
Perbuatan FE disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kami juga mengimbau apabila melihat pelaku FE harap segera ditangkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Tinggi tersangka 165 cm, gemuk dan berkacamata, serta berkulit sawo matang," pungkasnya.
Artikel Terkait
Sengketa Tanah di Tabanan Bali: Kisah Perlawanan I Wayan Sumeratha Melawan Klaim Kejaksaan
Serahkan Tersangka WNA Kasus Narkotika pada Kejaksaan, Kemenkumham Kalimantan Barat Dukung Pro Justitia Melalui Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian
Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Satriyo Akan Dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Lapas Kelas IIB Siborongborong Kanwil Kumham Sumut Terima Kunjungan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara
Terseret Kasus Korupsi Hotel Kuansing Rp 22.6 Miliar, Akhirnya Mantan Bupati Sukarnis Ditahan Kejaksaan
Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kumham Sumut Silaturahmi Dengan Kejaksaan Deli Serdang