Minggu, 19 Juli 2026

FE, Pelaku Dugaan Korupsi Dana Hibah di Tetapkan Sebagai DPO Oleh Kejari Jombang

Photo Author
Teguh Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 3 Juli 2024 | 16:30 WIB
Kepala Kajari Jombang Agus Chandra saat menunjukkan foto FE sebagai DPO (foto teguh Nawacitapost)
Kepala Kajari Jombang Agus Chandra saat menunjukkan foto FE sebagai DPO (foto teguh Nawacitapost)

Termasuk pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur untuk membongkar kasus tersebut. Berdasarkan keterangan dinas, mereka mengakui adanya proyek dana hibah tersebut.

Baca Juga: Peresmian Lapangan Tenis Indoor Kejaksaan Tinggi Banten: Fasilitas Baru untuk Prestasi ASN

"Pokmas ini tidak merasa diminta. Tapi diberi proyek oleh FE. Jadi FE ini diposisikan sebagai koordinator. Padahal seharusnya tidak ada koordinator," urainya.

Perbuatan FE disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kami juga mengimbau apabila melihat pelaku FE harap segera ditangkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Tinggi tersangka 165 cm, gemuk dan berkacamata, serta berkulit sawo matang," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini